Penanganan Asap, FKPMR Keluarkan Lima Sikap

Penanganan Asap, FKPMR Keluarkan Lima Sikap

HARIANRIAU.CO - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) akhir keluarkan Lima sikap untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau terkait terjadinya kabut asap yang berkepanjangan di provinsi Riau. 

Ketua Umum FKPMR Chaidir menyampaikan, adapun lima sikap yang disampaikan pada pemerintah pusat dan daerah tersebut adalah:

Pertama, menetapkan status Provinsi Riau sebagai Daerah Darurat Bencana dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk menanggulangi bencana tersebut.

Kedua, menindak tegas semua korporasi atau perorangan yang menyebabkan timbulnya Karlahut, karena pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan kemanusiaan dengan kategori Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime).

Ketiga, segera melakukan segala upaya untuk mengurangi penderitaan masyarakat antara lain mengevakuasi (mengungsikan) penduduk yang rentan bencana yaitu para manula, ibu hamil dan ibu menyusui, serta bayi dan anak-anak.

"Termasuk mendirikan pos pos pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat dengan menempatkan tenaga medis, para medis, peralatan dan obat obatan yang diperlukan," jelas tokoh masyarakat Riau ini juga, Selasa (17/09) di gedung FKPMR bersama dua rekannya tokoh masyarajat Riau Endang Sukarelawan dan salah seorang pengurus FKPMR

Kemudian yang keempat menurut mantan Ketua DPRD Riau ini juga, semua pejabat pemerintahan (termasuk pimpinan dan anggota DPRD) se Provinsi Riau untuk tidak meninggalkan daerah dengan alasan apapun. Sehingga setiap saat bisa memberikan pertolongan dan melakukan koordinasi dengan para petugas yang berada di lapangan untuk mengurangi penderitaan masyarakat dan memadamkan Karlahut.

Sikap yang kelima adalah, memberikan informasi terbuka dan lengkap kepada masyarakat tentang langkah–langkah yang dilaksanakan dalam penanggulangan bencana Karlahut di Provinsi Riau. 

"Sikap yang dikeluarkan olrh FKPMR ini ditujukan pada Presiden RI dan Gubernur Riau dan tembusannya pada Pimpinan DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI, Pimpinan DPRD Provinsi Riau, Kapolda Riau, Danrem 031 Wirabima dab Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau," tambahnya.


sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index