Seorang Warga Pelalawan Diciduk Polisi Karena Menggunakan Uang Palsu Saat Belanja

Seorang Warga Pelalawan Diciduk Polisi Karena Menggunakan Uang Palsu Saat Belanja

HARIANRIAU.CO, PELALAWAN - Rudi Setioji (29) pemilik warung harian jalan Poros SP 1 Desa Bukit Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan menjadi korban peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Akibat aksi korban membuat laporan polisi bersama barang bukti.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo seperti dilansir Riauterkini.com, Selasa (23/8/16) tidak butuh waktu lama petugas sukses membekuk pelaku.

"Tersangka berinisial FZ (41) warga RT 020 RW 003 Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan berhasil diciduk petugas," terang Ari.

Aksi ini beber Kapolres bermula pada Sabtu 20 Agustus 2016, kala itu, pelaku membeli rokok diwarung korban dengan pecahan uang palsu Rp 50 ribu. Korban baru sadar ketika pelaku pergi dan menyerahkan uang kembalian Rp 35 ribu.

"Korban baru sadar, ternyata uang pecahan yang dibelanjakan pelaku adalah uang palsu," jelas Kapolres.

Tidak itu saja, tambah Kapolres pelaku sebelumnya juga sudah membelanjakan uang palsu tersebut ditempat lain dengan modus yang sama. "Jadi korbannya dua orang, kita kembangkan berhasil diciduk," tandas Kapolres.

Halaman :

Berita Lainnya

Index