Kakek Tumijan Hamili Gadis Difabel, Aksi Bejatnya Bermula dari Pulang Kerja

Kakek Tumijan Hamili Gadis Difabel, Aksi Bejatnya Bermula dari Pulang Kerja
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO -  Aparat Satreskrim Polres Kediri menangkap lelaki paruh baya, Tumijan (58) lantaran diduga kerap memperkosa seorang gadis remaja disabilitas hingga mengandung anak.  

Kasus ini terkuak setelah orang tua korban mencurigai kondisi tubuh anaknya yang membesar dengan tak wajar alias berbadan dua.

Setelah didesak pihak keluarga, korban yang berusia 17 tahun akhirnya mengakui, telah disetubuhi oleh pelaku hingga beberapa kali.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Iptu Purnomo mengatakan, dari pengakuan pelaku, persetubuhan itu pertama kali terjadi pada Januari lalu.

Aksi rudapaksa itu dilakukan saat Kakek Tumijan baru pulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian korban bermain ke rumah Tumijan. Korban kemudian masuk ke kamar pelaku yang sempat membuat kaget. Seketika itu, muncul niat bejat pelaku untuk melakukan perbuatan asusila kepada korban difabel.

"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban hingga beberapa kali," kata Purnomo seperti dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (18/9/2019).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti di antaranya berupa satu buah baju warna hitam dan dua buah celana. Bukti lain yang dipegang polisi hasil visum yang membuktikan adanya kerusakan pada alat kelamin korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lelaki paruh baya itu dijerat Pasal 81 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara.


Sumber: suara.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index