RJ, Pemeran Wanita di Video Syur PNS Cantik Ditetapkan Sebagai Korban

RJ, Pemeran Wanita di Video Syur PNS Cantik Ditetapkan Sebagai Korban

HARIANRIAU.CO - Guru inisial RJ (30), pemeran wanita dalam video syur yang menggegerkan warga Jawa Barat ditetapkan sebagai korban. 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata. "RJ korban, kan mereka pasangan selingkuh," katanya.

Salah satu alasan polisi menetapkan RJ sebagai korban karena perempuan itu tidak memiliki peran aktif dalam penyebaran video tersebut. Dia juga mengatakan, dalam kasus ini, RJ hanya ditetapkan sebagai sanksi.

Polisi berdalih menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengungkap kasus ini. Bukan Undang-Undang Pornografi.

"Kalau misal kita terapkan supaya jadi tersangka itu bisa, tapi jadi kategori UU pornografi, namun peran dia tidak aktif," bebernya dilansir Antara, Minggu (22/9/2019).

Kini RJ telah dipulangkan setelah melalui proses penyelidikan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. Sedangkan peran laki-laki (RI) ditahan karena telah menyebarkan video asusila tersebut.

"Sudah kita kembalikan (dipulangkan), statusnya (RJ) masih saksi ya," katanya.

Dalam berita sebelumnya, video asusila itu dibuat di lokasi parkir sebuah perbelanjaan Kabupaten Purwakarta. Mereka melakukan adegan tersebut ketika jam istirahat kerja.

Dari Keterangan RJ, dia tidak mengetahui bahwa RI merekam tindakan asusila itu. RJ mengetahui saat video sudah tersebar di media sosial.

Adapun alasan RI menyebarkan video karena khilaf lantaran dia merasa dicampakkan oleh RJ karena hubungan gelap mereka.

Hari menjelaskan, kasus ini berdebda dengan kasus video asusila yang terjadi di Garut, di mana sang pemeran perempuan berinisial V ditetapkan menjadi tersangka karena aktivitas seksual dan perekaman disadari dan diketahui oleh V.

Disinggung mengenai jeratan Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan RJ dan RI, Hari menyebut hal itu bisa diterapkan, namun sebagai delik aduan.

"Harus ada pengaduan dari suami RI atau istri dari RI. Nanti masuknya pidana umum," ucapnya.

sumber: rakyatku.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index