DPRD Rohil Sahkan Tiga Ranperda

DPRD Rohil Sahkan Tiga Ranperda

HARIANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil), Puurwedis Suito menyampaikan laporan pembahasan pansus perangkat daerah terhadap ranperda tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.

Menurut Purwedis, Pansus tersebut berdasarkan pasal 9 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 pemerintah d aerah membagi urusan pemerintah kedalam urusan pemerintah absolut dan urusan konkuren sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat.

Kemudian kepala daerah dibantu perangkat daerah, terdiri unsur staf unsur  pelaksana dan unsur penunjang diwadahi sekretariat dan sekretariat dewan dan lainnya.

Dalam pembentukan perangkat daerah menurut PP nomor 18 tahun 2016 perlu diperhatikan asas  efisiensi ,efektivitas pembagian habis tugas rentang kendali tata kerja yang jelas fleksibilitas.

Sementara urusanpemerintah menjadi urusan wewenang daerah dan intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah dengan telah dibentuknya beberapa perangkat daerah tipe A berdasarkan ranperda  perangkat daerah, diajukan yakni, Sekretariat dan Sekretariat dewan Satu inspektorat 18 Belas kepala Dinas dan 4 Kepala Badan dilingkup Pemda Rohil.

17 Kecamatan wilayah menjadi tipe wilayah A dan B, Purwedis menuturkan seluruh pansus sepakat untuk memyetujui seluruh perangkat daerah yang diusulkan yang disampaikan pansus hari ini.

Dia mengatakan ada beberapa pertanyaan dari anggota pansus terkait dengan status kecamatan kubu termasuk wilayah tipe B oleh karena kecamatan kubu merupakan kecamatan tertua anggota pansus mengusulkan kecamatan kubu dimasukan pada status wilayah tipe A.

Tambah politisi PPP tersebut untuk, menentukan tipelogi suatu perangkat (Kemendagri) untuk memvalidasi data tersebut muncul melalui sistem komputerisasi yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat.

Kesimpulan menghasilkan adanya beberapa fraksi mengusulkan kubu menjadi Tipe A hasil pansus adanya silang pendapat antara hasil. Pembahasan pansus dan pendapat fraksi-fraksi anggota DPRD Rohil Saran dan kesimpulan disampaikan.

Jika rapat paripurna sepakat menerima ranperda disahkan menjadi perda, Pansus menyampaikan saran dalam mengisi jabatan struktural harapkan pemda Rohil lebih mengedepankan asas kemampuan Intelektual ,displin.kerja keilmuan mengacu pada peraturan perundang-undangan

Pansus mengharapkan kepada Bupati Rohil selaku kepala mendudukan untuk PNS Memegang jabatan Eselonering Khususnya Eselon II.

"Hendaknya membuat fakta Intergritas terlebih dahulu agar bisa melayani masyarakat bukan sebalik masyarakat yang melayani mereka "pungkas Purwedis


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index