Dinas ESDM Riau Tindaklanjuti Kasus Penjualan Genset Hibah Pemprov di Pangean

Dinas ESDM Riau Tindaklanjuti Kasus Penjualan Genset Hibah Pemprov di Pangean
Ilustrasi. (Internet)

HARIANRIAU.CO - Gubenur Riau, Syamsuar langsung mengutus Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk menindaklanjuti kasus penjualan genset hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang diduga dijual oleh oknum yang berada di Desa Pulau Deras, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman mengatakan, bahwa pengadaan dan pemasangan genset beserta jaringanya tersebut merupakan kegiatan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau Tahun 2008. Lalu, genset tersebut telah dihibahkan ke Kabupaten Kuansing dengan Nomor surat Hibah 192/III/2013 tanggal 6 Maret 2013.

Yang mana, setelah dihibahkan kewajiban pembinaan, pengawasan dan pengelolaan genset merek caterpillar tersebut menjadi tangggung jawab penerima hibah.

 "Kami sudah turunkan tim dan mengecek status genset tersebut. Kami juga telah memberikan arahan tindaklanjut permasalahannya. Di mana kondisi aset genset tersebut sekarang merupakan milik Pemkab setelah dihibahkan," kata Indra di Pekanbaru, Sabtu (12/10/2019).

Ia juga sempat menceritakan kronologis penjualan genset oleh pihak desa kepada pihak ketiga tersebut.

"Jadi genset itu dijual untuk keperluan pembangunan masjid sesuai hasil musyawarah tokoh masyarakat desa Pangean. Mereka menjual aset tersebut karena menganggap genset tersebut milik desa. Salah pemahaman," jelas Indra.

Maka dari itu, kata Indra, untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari, Dinas ESDM pun memberikan saran supaya genset yang sudah terjual untuk diambil kembali dan ditempatkan di Pulau Deras sesegera mungkin.

"Dan pihak desa beserta tokoh masyarakat di sana akan segera menindak lanjuti terkait hal tersebut," tutup Indra.


sumber: goriau/Gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index