Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Lapas, 5.393 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu Disita

Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Lapas, 5.393 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu Disita
cakaplah.com

HARIANRIAU.CO - Tim Opsnal Polsek Sukajadi menangkap tiga orang diduga kurir narkoba. Bersama tersangka diamankan barang bukti 5.393 butir ekstasi, 1,021 Kg sabu dan 1.000 butir Happy Five.

Ketiga tersangka berisinial HS, RA dan ML. Ketiganya diamankan di salah satu rumah di Jalan Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, pada Kamis (10/10/2019) malam.

Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Jatayu.

"Kami lakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan mengamankan tersangka," ujar Zulfa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Abdul Hakim, Senin (14/10/2019).

Zulfa menjelaskan, ketika digerebek, di rumah itu ada enam orang. Tiga di antaranya adalah perempuan tapi statusnya hanya sebagai saksi karena tidak cukup bukti. "Urine ketiganya negatif," kata Zulfa.

Di rumah kontrakan itu, polisi menemukan satu tas koper warna merah muda. Ketika dibuka di dalamnya ditemukan 5.393 butir ekstasi, 1,021 Kg sabu dan 100 papan atau 1.000 butir Happy Five.

Pengakuan tersangka HS, barang didapat dari seseorang yang berada di Lapas. Barang itu diterima HS untuk diberikan lagi kepada orang lain (pemesan).

"HS ini memiliki jaringan atau connect terhadap seseorang berinisal E yang katanya ada di Lapas. Ini masih kami selidiki, apakah alibi HS benar atau tidak," tutur Zulfa

Barang itu dijemput HS di Jalan Rambutan. Dia membawa dua tersangka lain untuk menjemput barang haram itu ke Jalan Rambutan, lalu dibawa ke rumah kos di Jalan Jatayu.

Untuk mengedarkannya, HS menunggu perintah dari E. "Sistemnya, sistem buang. Dia tidak tahu siapa yang mengambilnya (barang), hanya menjalankan perintah," tutur Zufra.

Untuk mengedarkan narkoba itu, tersangka mendapat upah cukup besar. Untuk sabu mendapat Rp 5 juta dan untuk ekstasi dan Happy Five juga Rp 5 juta.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Polsek Sukajadi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 (2), jo Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denfan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

sumber: cakaplah.com/gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index