Kapolda Riau: Bijaklah Gunakan Medsos

Kapolda Riau: Bijaklah Gunakan Medsos

HARIANRIAU.CO - Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membuka acara Seminar Digital II Half Day dan Workshop dengan tema “Mengenal Tools Google untuk Filter Informasi dan Hoaks di Era Disrupsi”, yang di adakan oleh salah satu media online Riauonline.co.id, di The Zuri Hotel Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (15/10/2019).

Dalam sambutannya Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa maka dari itu Indonesia sangat rentan diserang bahaya Hoax.

"Segala macam bentuk Hoax akan menerpa dan singgah lalu langsung diyakini kebenarannya oleh netizen pengguna medsos di Indonesia," ungkapnya.

Polisi Republik Indonesia (Polri) sudah melakukan penyuluhan maupun himbauan tentang Tindak Pidana Cyber sebagai bentuk dari Kesadaran bermedia Sosial atau Cyber Awareness.

"Polri rutin melaksanakan Patroli Cyber di medsos maupun di Media-Media Online. Polri juga melakukan diseminasi maupun counter narasi serta melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang melaporkan secara Offline TP Cyber dan melakukan koordinasi internal dalam penanganan TP Cyber" katanya.

"Jika ada yang melanggar akan di kenakan sanksi pidana yang diatur dalam UU ITE (UU nomor 19 tahun 2016) yang merupakan perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008," tegasnya.

Adapun pasal pidana tersebut seperti dalam penjelasan ayat a. Pasal 28 ayat (1) yo pasal 45A ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan, kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar".

Begitu juga dalam ayat b. Pasal 28 ayat (2) yo pasal 45A ayat 2 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tententu berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar".

"Saya berharap Seluruh nettizen di Indonesia agar Bijak menggunakan medsos, kritis itu bagus dan boleh, namun harus mampu menetralisir dan menjauhi sikap provokatif, dan mengkritisi tidak sama dengan menjatuhkan," harapnya.

Seminar juga menghadirkan pembicara lain yaitu Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Syah Harofie, Pemimpin Redaksi Riauonline.co.id Fakhrur Rodzi, Ketua Umum Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Septiaji Eko Nugroho, dan Miftahul Roechaddy selaku Spesialis Dukungan Bisnis Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Sumatera Bagian Utara. 

sumber: mediacenter.riau.go.id/gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index