Pengunduran UAS Merupakan 'Hak Vetonya'

Pengunduran UAS Merupakan 'Hak Vetonya'

HARIANRIAU.CO - Pemberitaan pengunduran diri Ustadz Abdul Somad (UAS) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Ketua Komisi I DPRD Riau salah satunya membidangi masalah hukum, pemerintahan, birokrasi Ade Agus Hartanto.

Menurut politisi PKB ini, mundurnya UAS jadi ASN merupakan hak veto dari dirinya. Hal ini sudah merupakan kemauannya sendiri yang tentunya ada pertimbangan-pertimbangan menyebanbkan dirinya memilih untuk mengundurkan diri. 

"Orang yang sudah melakukan apa yang jadi keinginannya tidak bisa kita konentari lagi," jelasnya, Rabu (16/10).

Lebih jauh disampaikan, apa yang dilakukan oleh UAS itu atas kemauan dirinya sendiri. Karena untuk seorang pegawai itu ada beberapa hal yang menyebabkan dirinya berhenti jadi pegawai. Pertama karena meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, dan ketiga melakukan tindakan pidana yang menyebabkan dirinya harus dikeluarkan. 

"Jadi dari tiga opsi itu, dirinya menggunakan hak vetonya," sebut Agus lagi.

Jadi menurut Dapil Inhu-Kuansing ini, pengunduran diri UAS ini suatu hal yang biasa. Banyak juga sebelum UAS pegawai yang lain melakukan hal serupa, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada di dirinya. 

"Mungkin karena kesibukan dirinya dalam berdakwah, dia memutuskan mundur dari ASN. Inikan lebih bagus, sehingga akan fokus dalam satu pekerjaan," sebutnya lagi.


sumber: mediacenter.riau.go.id/gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index