Tahun Anggaran 2020, Kejari Imbau Perangkat Daerah Libatkan TP4D

Tahun Anggaran 2020, Kejari Imbau Perangkat Daerah Libatkan TP4D
Ketua TP4D Bengkalis Nico Fernando bersama Staf Ahi Bupati Haholongan dan Kabag hukum Sekretariat Daerah Bengkalis Mardiansyah

HARIANRIAU.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Kasi Intel Bengkalis Nico Fernando mengimbau kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Bengkalis untuk melibatkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) baik dalam kegiatan pengadaan maufun fisik, terutama untuk kegiatan tahun 2020 mendatang.

Demikian dikatakan Nico saat menjadi narasumber Pembinaan Hukum dan Koordinasi Hukum bagi ASN di lingkup Pemkab Bengkalis, Senin, 21 Oktober 2019, di ruang raat Hang Tuah, lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Haholongan. Turut hadir sejumlah Kepala PD. Selain Nico, narasumber dari Kejari Bengkalis lainnya adalah Kasi Pidsus Agung Irawan, Kasi Intel Nico Fernando, Kasi Datun Farouk Fahrozi, dan Kasi Barang Bukti OKI Winarta.

“Sesuai dengan tupoksi, TP4D akan memberikan layanan hukum, baik bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada perangkat daerah yang membutuhkan pendampingan. Langkah ini sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkap Nico Fernando.

Nico menegaskan, tahun anggaran 2019 akan berakhir sekitar dua bulan lagi. Atas dasar itu, pihaknya mengingatkan kepada jajaran Perangkat Daerah (PD) agar sejak dini agar melibatkan TP4D.

Dimulai dari penandatanganan Memorendum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara pihak Kejari dengan PD bersangkutan. Melalui MoU tersebut, selanjutnya PD bisa melakukan koordinasi dan konsultasi terhadap hal-hal yang dianggap meragukan pada kegiatan yang bakal dikerjakan. 

“Pendampingan perlu dilakukan agar ketika timbul keraguan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan, akan ada solusi atau jawaban dari TP4D, jika disinyalir kurang tepat maka akan diluruskan,” terangnya.

Nico menegaskan, pihak PD tidak pelu khawatir atau takut terhadap keberadaan TP4D, karena sifatnya keberadaannya akan berupaya memberikan masukan terbaik dalam hal pelaksanaan kegiatan. Intinya, pihak TP4D tidak akan intervensi terhadap perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.

Hal Senada diungkapkan Plt Inspekur Bengkalis Febriman Durya yang mengimbau kepada seluruh perangkat daerah untuk bekerjasama dengan TP4D.

Febri menegaskan, anggaran untuk pendampingan TP4D pada sudah dimasukkan mulai tahun 2019 ini dimasukan dalam anggaran Inspektorat Bengkalis, tepatnya Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019. Untuk kedepan, anggaran pendampingi TP4D juga dimasukan dalam anggaran murni di instansinya.

“Untuk itu PD kami minta memanfaatkan keberadaan TP4D, jangan khawatir masalah anggaran untuk pendampingan,” ungkap Febri

Ia mengatakan seluruh PD agar dapat memaksimalkan keberadaan peran TP4D. Namun tidak seluruhnya kegiatan itu bisa didampingi oleh TP4D karena kerja kejaksaan tidak hanya pendampingan masih ada lagi tugas pokok. Dilihat dari skala prioritas, misalnya dilihat dari besarnya anggaran maupun potensi besarnya pengaduan masyarakat.

Sedangkan Kabag hukum Sekretariat Daerah Bengkalis Mardiansyah menjelaskan, sejauh ini Bupati dan Kepala Kejari Bengkalis sudah menandantangan MoU tentang TP4D ini. Selanjutnya tinggal bagaimana Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti untuk melakukan MoU dengan pihak Kejari.

“Penandatangan MoU antaran Bupati dan Kajari, merupakan payung besar bagi Perangkat Daerah. Selanjutnya, PD menindaklanjutinya,” jelasnya. (Gil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index