Wagub Harap Dalam 5 Tahun Tercapai 100 Desa Mandiri di Riau

Wagub Harap Dalam 5 Tahun Tercapai 100 Desa Mandiri di Riau

HARIANRIAU.CO - Desa mandiri di Riau diharapkan minimal dapat tercapai 100 desa dalam lima tahun ke depan. Untuk mencapai target tersebut, tentunya perlu dukungan dari pemerintah kabupaten dan desa itu sendiri termasuk seluruh stakeholder terkait.

Demikian dikatakan Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, saat membuka rapat kerja urusan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan Provinsi Riau 2019, di Hotel Furaya, Selasa (22/10/19).

Adapun pentingnya mewujudkan desa mandiri tersebut diantaranya sebagai penjabaran misi Provinsi Riau. Kemudian, untuk mendorong ketahanan ekonomi di desa, sesuai pada misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau 2019-2024.

"Pemprov dan didukung DPRD Riau telah menganggarkan bantuan keuangan kepada Desa sebesar Rp.200 Juta yang akan disalurkan melalui APBD-Perubahan Provinsi Riau Tahun 2019. Kebijakan ini salah satunya untuk mendorong ketahanan ekonomi di desa, sebagaimana yang telah dijabarkan pada misi RPJMD Provinsi Riau 2019-2024," kata Wagubri.

Untuk mendukung harapan tersebut, melalui instansi terkait diupayakan meningkatkan peran BUMDesa dalam pengelolaan usaha desa dan meningkatkan kompetensi wirausaha muda di perdesaan.

"Dalam rangka fasilitasi penataan wilayah desa, saya sangat mendukung pembentukan desa baru sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, dengan tujuan mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa," papar mantan Danrem 031/WB ini.

Disampaikan juga, bahwa berdasarkan data Dinas PMD, hasil pemuktahiran Indeks Desa Membangun (IDM) 2019 yang diukur melalui tiga pendekatan. Yakni, Indeks Ketahanan sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, Indeks Ketahanan Lingkungan, Riau baru memiliki 10 desa mandiri dan 163 desa maju.

Sementara, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Syarifuddin AR menyatakan terkait acara rapat kerja urusan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan di Riau membahas berbagai persoalan yang menyangkut desa dan kelurahan. 

Diantaranya, fasilitasi penataan wilayah desa dan kelurahan dan Penataan desa adat pada kabupaten kota di Riau pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat, pada 4 Juli 2019 lalu.

Kemudian ada juga Flfasilitasi dampak lingkungan pasca kebakaran hutan dan lahan serta kebencanaan lainnya. Ada juga soal pengentasan stunting dan komitmen pelaksanaan evaluasi perkembangan desa melalui kewenangan desa.

"Adapun tujuan rapat kerja ini, antara lain, membangun komitmen dan sinergi dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pembangunan desa di daerah. Memfasilitasi pemerintah kabupaten dan pemerintah desa agar melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Syarifuddin.

sumber: mediacenter.riau.go.id/gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index