Komisi III Minta Pemprov Putuskan Kontrak SPC Batam

Komisi III Minta Pemprov Putuskan Kontrak SPC Batam

HARIANRIAU.CO - Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi minta pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk memutuskan hubungan kontrak kerja dengan perusahaan PT 911 pengelolaan gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) yang berada di Batam. Pasalnya royalti sebesar 20 persen hingga saat ini 'tidak jelas' pembayarannya

"Kita sudah lakukan kunjungan ke Gedung baru yang diproyeksikan sebagai pusat promosi potensi provinsi di Pulau Sumatera, termasuk Riau dengan ketinggian sembilan lantai itu. Gedung ini miliki tiga pemegang saham yaitu Pemko Batam, Badan Pengusahaan Batam dan Pemprov Riau. Namun hingga kini tidak jelas pembagian royalti yang dilakukan. Kita minta pemprov untuk memutuskan kontrak saja," jelasnya, Rabu (23/10).

Lebih jauh disampaikan juga oleh Politisi PPP ini, mengenai pengelolaan aset yang ada tersebut sejak tahun 1979 tidak pernah ada laporan audit yang diberikan ke pemprov. Sudah jelas apa yang dilakukan oleh pihak PT 911 ini tidak benar. 

"Untuk itu kita minta pemprov punya keberanian untuk putuskan kontrak kerja saja," ulangnya lagi dengan sedikit meninggi semvari menyebutkan dirinya juga heran ternyata pihak pemko  Batam juga tidak dapat royalti.

Dikatakan juga oleh Dapil Kabupaten Rokan Hilir ini, seharusnya aset yang ada di Kepri ini bisa jadi pemasukan bagi daerah. Tapi kenyataannya OPD terkait dalam mengelola masalah ini tidak "serius' mengurus sehingga tidak menghasilkan untuk Kas Daerah. 

"Di gedung tersebut ada ruangan yang disewakan. Termasuk konsulat Singapura berkantor di gedung tersebut. Tapi kita sebagai pemilik tidak dapat apa-apa," tambahnya.

sumber: mediacenter.riau.go.id/Gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index