Dirpolair, BKSDA Riau Kubur 1500 Belangkas

Dirpolair, BKSDA Riau Kubur 1500 Belangkas

HARIANRIAU.CO - Sebanyak 1500 satwa dilindungi jenis Belangkas yang diamankan, Rabu (27/10/2019) kemarin, dimusnahkan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Senin (28/10/2019). 

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara menimbun 1500 satwa Belangkas itu, di belakang kantor BKSDA Riau. 

Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, sebelum proses pemusnahan mengatakan, 1500 Belangkas ini diamankan bersama pelaku. Karena memang satwa yang dilindungi. 

'Belangkas ini satwa dilindungi, makanya begitu mendapatkan informasi langsung kita amankan,'' kata Badarudin. 

Belangkas kata Badarudin, sangat dibutuhkan dilautan, untuk membersihkan sampah-sampah yang ada di laut. 

''Belangkas memiliki peran, membantu mengurai sampah di laut. Sehingga sangat disayangkan Belangkas ini diambil pelaku,'' kata Badarudin. 

Dari pengakuan Irfan pelaku yang diamankan, ia mengakui sudah tiga kali melakukan upaya penyelundupan satwa jenis Belangkas ini. 

''Bisa jadi sudah sepuluh kali, tapi itu yang akan masih kita dalami,'' ujar Badarudin. 

Untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, Badarudin berjanji, pihaknya juga akan mengupayakan melakukan sosialisasi kepada masyarakat seputaran pantai pesisir. Agar turut melindungi satwa dilindungi tersebut. 

''Fungsi Belangkas ini membersihkan air laut. Selain itu, beberapa masyarakat percaya efeknya dapat untuk menyembuhkan penyakit,'' kata Badarudin. 

Pengakuan lainnya, pelaku mengatakan, butuh sebulan lamanya mengumpulkan Belangkas dari masyarakat. 

''Pelaku membeli Rp5000 per ekor dari pengepul,'' kata Badarudin. 

Menanggapi penangkapan Ditpolair ini, Kepala BKSDA Riau Suharyono mengucapkan rasa terima kasih atas bantuan Ditpolair Polda Riau. 

Suharyono menilai, tindakan yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan trans nasional, yakni kejahatan lintas negara 

''Kami ucapkan terima kasih kepada Direktur Polair dan Media kami harapkan turut mensosialisasikan. Agar Belangkas tidak punah dimasa mendatang,'' harap Mahfud. 

Mahfud juga berharap, agar masyarakat yang melihat adanya kejadian serupa diminta melaporkan. 

Menurut Mahfud, satwa jenis ini dipercaya mengandung anti toksin. Ada juga yang dipercaya fungsinya obat kuat itu mitos yang biasa terjadi. 

''Terlepas dari mitos itu, Belangkas tidak boleh diperjual belikan karena memang dilindungi oleh pemerintah,'' ungkap Mahfud. 

Diketahui, 1500 Belangkas yang telah mati di Panipahan ( Rokan Hilir) yang akan dikirim ke negara Malaysia diamankan oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau bekerjasama dengan Satpolair Polres Rokan Hilir, Rabu (23/10/2019) kemarin. 

Irfan pelakunya diamankan di Gudang milik Haji Boyimin yang berada di Perairan Panipahan Jalan Bijaksana RT.003 RW.013 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.

Atas perbuatannya, Irfan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kepada yang bersangkutan juga diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).


Sumber: riauaktual.com/gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index