Suami Curi 50 Pakaian Dalam Istri, Hakim Geleng-Geleng Kepala

Suami Curi 50 Pakaian Dalam Istri, Hakim Geleng-Geleng Kepala
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)

HARIANRIAU.CO - Sidang kasus pencurian di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali beberapa waktu lalu membuat majelis hakim geleng-geleng kepala. Sang pengadil harus menghadapi kasus yang unik sekaligus jenaka. 

Hakim hari itu menghadapi perkara pencurian barang-barang pribadi seorang wanita. Kasus ini terbilang aneh karena si maling tak lain suaminya dari korban. 

Mengutip laman pojoksatu.id, terdakwa berinisial A harus berurusan dengan pengadilan lantaran mencuri 45 buah celana dalam wanita.

A juga mencuri 5 buah bra, tiga pasang sepatu, sandal, speaker aktif, dua buah bed cover, empat buah tas wanita, satu buah tas berisi alat kosmetik, serta satu buah alat catok rambut dan satu buah pengering rambut.

Belum lagi barang-barang lain seperti bikini warna putih, lima ikat pinggang, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakaian wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dan dua buah sprei turut digondol oleh A.

Uniknya, barang-barang itu milik istrinya sendiri berinisial IAK.

Terdakwa Hanya Bisa Menunduk

Tak hanya barang-barang kecil, A juga kedapatan mencuri sepeda motor milik istirnya yang berparas cantik itu.

Dalam persidangan IAK terlihat lebih dominan dan blak-blakan saat berbicara di depan mejelis hakim yang di ketuai I Gede Putra Atmaja.

Sementara terdakwa hanya bisa menunduk malu. Dia bahkan tak berani menatap wajah IAK dan mertuanya yang duduk sebagai saksi.

Awalnya IAK tak mau mengakui bahwa A merupakan suaminya. Ia berkilah bahwa terdakwa adalah mantan pacarnya yang kini telah putus.

“ Dia pacar saya. Mantan pacar saya. Sekarang sudah putus,” kata IAK dengan sikap sedikit jutek.

Bikin Ketawa Hadirin Persidangan

Statusnya baru terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU), Gusti Ayu Rai Artini menunjukkan berkas pemeriksaan di kepolisian.

Di berkas itu tercatat jelas bahwa IAK menyebut bahwa A adalah suaminya.

“ Hah, benar ini suami kamu? Serius, benar ini suami kamu?” tanya hakim Atmaja keheranan. IAK akhirnya mengangguk, membuat seluruh hadirin di ruang sidang tertawa.

Dalam kesaksianya itu, IAK bercerita bahwa pada awalnya ia mendapat pesan ancaman via SMS dari terdakwa yang berisi ancaman akan mengambil semua barang jika dia tidak menyerahkan sertifikat tanah (milik orang tua terdakwa).

“ Sudah berapakali kamu jadi korban pencurian terdakwa?” tanya hakim I Wayan Kawisada pada IAK

“ Baru satu kali, Pak,” jawabnya.

Dengan sedikit menggoda, hakim yang berasal dari Jembrana itu kembali Bertanya kepada IAK.

“ Ah yang benar? Pertama dia (terdakwa) curi hati kamu, kedua barang-barang kamu,” seloroh hakim Kawisada disabut tawa oleh para pengunjung ruang sidang.

“ Untung motor kamu yang digadai, bukan kamu,” imbuhnya lagi.

IAK mengatakan mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta. “ Yang mahal motor saya karena masih kredit,” beber IAK.

Terdakwa Ditegur Hakim

Sementara saat dimintai keterangan dalam persidangan, terdakwa A sempat ditegur hakim.

“ Kamu itu, hatinya sudah kamu curi, motornya juga kamu ambil. Besok-besok jangan kamu ulangi,” tandas hakim senior itu.

“ Terdakwa, jangan terus menunduk. Lihat itu saksi,” tegur hakim Atmaja.

A mengaku sudah menikah dengan Wulandari pada tahun 2014 di Lampung. Namun, tidak didaftar ke catatan sipil.

Dia juga mengaku menyerahkan sertifikat tanah milik orang tuanya ke IAK sebagai jaminan peminjaman uang sebesar Rp 10 juta.

“ Suami istri macam apa itu saling pinjam meminjam,” sergah Hakim Atmaja.

Motif terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan tujuan akan ditukarkan dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung, yang selama ini dipegang oleh korban.

“ Antara terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar Selatan. Terdakwa melakukan aksinya pada saat korban pulang kampung bersama keluarganya ke Jembrana, pada 22 Juli 2019 sekitar pukul 08.00,” beber JPU.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 362 KUHP, 367 KUHP, dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index