DPRD Kampar Konsultasi "Perubahan" RTRW Riau

DPRD Kampar Konsultasi

HARIANRIAU.CO - Anggota DPRD Kampar yang duduk di Badan Musyawarah (Banmus) lakukan konsultasi ke DPRD Riau terkait meminta kejelasan 'perubahan' Perda Tencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) provinsi Riau.  Terutama hasil keputusan MK terkait gugatan yang dilakukan pihak tertentu.

"Hasil dari gugatan, tentu ada perubahan atau penghapusan terhadap beberapa pasal dari yang sudah ada sebelumnya. Jadi inlah yang akan kita pertanyakan  atau ingin diketahui. Karena tentu akan berimbas pada RTRW Kampar yang memang pembuatan sebelumnya merujuk RTRW Riau," jelas Wakil Ketua DPRD Kampar Toni Hidayat, Selasa (29/10) yang juga ketua rombongan.

Disampaikan juga, terkait masalah ini, nantinya DPRD Kampar akan bentuk Pansus dalam melakukan penyesusian. "Jadi kita mau pertanyakan juga apakah DPRD Riau membentuk Pansus atau tidak dalam mengkaji hal ini. Kemudian pasal-pasal mana saja yang krusial yang dibatalkan berdasarkan keputusan MK itu", tambah politisi Demokrat.

Diakui juga, untuk saat ini di provinsi Riau yang sudah punya Perda RTRW hanya Kabupaten Kampar dan provinsi Riau. "Jadi dengan adanya kejadian ini tentu harus segera dilakukan penyesuaian.  Karena akan menghambat pembangunan dengan mencocokkan kembali dengan RTRW yang sesuai hasil keputusan MK," katanya jiga menjelaskan.

Sumber: mediacenter.riau.go.id/gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index