Ditpolair Polda Riau Amankan Dua Kapal Berisi 200 Karung Pakaian Jadi

Ditpolair Polda Riau Amankan Dua Kapal Berisi 200 Karung Pakaian Jadi

HARIANRIAU.CO - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau, merilis penangkapan dua kapal bermuatan garmen bekas atau pakaian bekas, Rabu (30/10/2019). 

Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan mengatakan, dua kapal itu diamankan Sabtu (26/10/2019) siang sekitar pukul 13.30 WIB. 

Dua kapal yang diamankan, kata Wawan yakni KM Rupat Jaya 1 dengan nahkoda Budi Efendi. Kemudian Kapal Hengki Jaya 1 dinahkodai Zaharudin. 

''Kapal ini kita amankan di perairan Tanjung Melai, Kabupaten Kepulauan Meranti,'' kata Wawan. 

Kedua kapal ini, kata Wawan diamankan berawal saat kapal patroli IV-2003 melaksanakan patroli di perairan Tanjung Melai, Kabupaten Kepulauan Meranti yang menemukan dua kapal yang sedang kandas di pinggir dikarenakan air surut. 

''Menjelang air pasang kapal patroli IV-2003 meminta bantuan kapal patroli IV-1009,'' kata Wawan. 

Curiga melihat dua kapal tersebut, setelah air pasang patroli gabungan mendekati dua kapal tersebut. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal. 

''Setelah diperiksa ternyata isi muatan kapal merupakan barang garmen campuran bekas dan dari negara Malaysia,'' ungkap Wawan. 

Sebab diamankan, diketahui bahwa barang yang dibawa kapal itu ternyata tidak tercatat dalam manipest. 

Hasil pemeriksaan, kata Wawan, masing-masing kapal seperti KM Hengki Jaya diketahui berisikan 100 karung garmen campuran bekas. 30 drum plastik buah dan 100 kotak kantong plastik, pelampung jaring 50 ikat.
 
''Barang 2,3,4 saat ini sudah dibayar ke Bea Cukai,'' terang Wawan.

Sedangkan muatan Kapal motor Rupat Jaya berisi 100 karung garmen campuran bekas, 30 drum plastik buah dan 100 kotak kantong plastik, pelampung jaring 50 ikat. 

Atas pelanggaran ini, dua nahkoda kata Wawan, dikenakan Pasal 102 hurup A jo Pasal 7 A ayat 2 UU RI no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Ri No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

''Dua nahkoda dan kapal tersebut di bawa ke pos polairud Tebing Tinggi, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dan perkara ini akan dilimpahkan ke Bea Cukai Meranti. Dikarenakan penyidikan perkara kepabeanan merupakan kewenangan Bea dan Cukai,'' ungkap Wawan.

sumber: riauaktual.com/gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index