
Polres Siak memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari sebuah truk di Pelabuhan Tanjung Buton.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)
Polres Siak Amankan Truk Misterius Berisi 100 Laptop Dan Susu
HARIANRIAU.CO - Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Siak mengamankan satu truk berisi 100 dus barang-barang di antaranya laptop bekas, susu kesehatan, dan mobil mainan yang ditinggal lari sopirnya di Pelabuhan Tanjung Buton.
"Barang-barang tidak memiliki dokumen yang jelas, saat dilakukan penangkapan sopir keburu lari karena dari jauh sudah melihat petugas," kata Kepala Polres Siak, AKBP Doddy F Sanjayapada ekspos satu bulan terakhir dan juga dalam rangka mendukung Program 100 hari Kepala Kepolisian Daerah Riau, Sabtu.
Kapolres mengatakan barang tersebut diamankan pada Kamis (31/10) dini hari usai mendapat informasi dari masyarakat.
Terungkapnyakasus itu berawal dari informasi adanya aktifitas bongkar muat diduga barang-barang ilegal di pelabuhan sekitar pukul 02.00 WIB.
Karena sopirnya lari sehingga yang bisa diamankan hanya truk dan 100 dus itu.
Dus itu didapat dari dalam sebuah truk warna kuning nomor polisi BM 8957 AH.
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya akan lakukan langkah penyelidikan lebih lanjut siapa pemilik truk dan barang ilegal tersebut. Untuk itu, Polres Siak akan bekerjasama dengan bea cukai, dan jika unsur pidananya terpenuhi akan dijerat kasus penyelundupan.
"Kami akan serahkan penanganannya ke Bea Cukai. Dalam waktu dekat bea cukai akan datang mencek legalitas barang-barang. Total nilainya kita juga tunggu bea cukai melakukan pengecekan," ungkap Doddy.
Soal tujuan barang, kata dia, pihaknya juga belum diketahui berhubung sopir itu lari sehingga tak ada saksi. "Yang jelas indikasi diamankan adalah mengapa yang bersangkutan lari ketika petugas datang," katanya.
Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 103 huruf d Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Perihal menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual,
menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui patut diduga berasal dari tindak pidana.
sumber: antaranews.com/gil
- Lagi, Polres Rohil Amankan Diduga Pengedar Sabu
- Selama Ops Patuh, Polres Rohil Tindak 1933 Pelanggar
- Sat Resnarkoba Polres Kuansing Cokok Tersangka Sabu
- Datangi Humas Setda, Polres Inhil : Kepedulian Berkendara Masih Kurang
- BBM Ilegal, Polres Inhil Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota
- Dir Polda Riau Beri Motivasi Kepada Jajaran Sat Lantas Polres Inhil
Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 081365016621 / 0811707378
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Harianriau.co Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan