Cabuli Tetangga, Kakek 78 Tahun: Kan Saya Bayar, Habis Perkara

Cabuli Tetangga, Kakek 78 Tahun: Kan Saya Bayar, Habis Perkara

HARIANRIAU.CO - Seorang pria berinisial RJ, 78, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencabuli bocah tetangganya, sebut saja Melati, 13.

Pencabulan itu terjadi di Jalan dr Soetomo, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur. RJ beralasan nekat mencabuli Melati lantaran istrinya sudah tak bisa melayani karena sudah uzur.

Dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, RJ pun mencabuli Melati. "Saya bayar kok. Suka sama suka. Habis saya cium-cium dan dipegang-pegang, saya kasih duit," ujar RJ usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Samarinda Ulu, Jumat (1/11) pagi.

RJ mengaku bahwa perbuatannya tersebut tidak melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Bahkan, dia membela diri tak bisa diproses hukum karena tidak melanggar hukum.

”Polisi tak bisa memproses saya. Kan, saya bayar. Seperti habis makan di warung, selesai saya bayar. Habis perkara," tutur RJ seakan tak bersalah.

Nekatnya lagi, RJ dicabuli di sela-sela rumah di area padat pemukiman penduduk di dekat kediaman RJ dan Melati. Keduanya kebetulan tinggal bertetangga di Jalan dr Soetomo, Kecamatan Samarinda Ulu.

Diceritakan RJ, jika dia hendak mencabuli Melati, maka anak tetangganya itu dibawa ke sela-sela rumah tetangganya yang lain. "Kalau siang sepi, kan orang lagi sibuk kerja," urainya.

RJ yang mengaku pernah 5 kali kawin, ini berkilah hanya mencium dan meraba Melati. Dia berdalih tak bisa menyetubuhi Melati, karena kejantanannya sudah tak ampuh lagi.

"Saya khilaf. Kalau istri karena sudah tua juga, tak bisa begituan lagi. Kan perempuan jika sudah tak menstruasi tidak bisa lagi," jelas kakek 10 cucu ini.

Terbongkarnya kasus cabul itu karena ada warga yang melihat saat RJ mencabuli Melati di samping rumah warga lainnya, Senin (29/10). Kejadian itu pun menyebar dari mulut ke mulut, hingga sampai ke keluarga Melati.

Tak terima anaknya dicabuli, keluarga korban pun melapor ke Mapolsek Samarinda Ulu. "Saat kami cari, pelaku (RJ, Red) sempat tak ada. Kami koordinasi dengan anaknya, akhirnya pelaku kami temukan," beber Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan seperti dilansir prokal.co hari ini.

Saat polisi mengamankan RJ, warga yang geram sempat membogemnya. Namun untungnya RJ cepat diamankan. "Saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku,” tutur Ridwan.

Akibat ulahnya, RJ terancam lama di penjara. Dia bisa dijerat pasal 81 jo 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. RJ pun terancam hukuman penjara hingga 15 tahun lamanya.


sumber : jpnn.com/gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index