Sekda H Bustami HY: Jangan Ada Unit Kerja atau PD Terlambat Setor UYHD

Sekda H Bustami HY: Jangan Ada Unit Kerja atau PD Terlambat Setor UYHD
Sekda H Bustami HY berbincang bersama sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, usai pelaksanaan apel Senin, 4 November 2019

HARIANRIAU.CO - Saat ini sudah bulan ke-2 Triwulan IV tahun anggaran 2019. Waktu efektif hanya 6 minggu, atau kurang lebih 30 hari kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY mengingatkan seluruh pejabat terkait di masing-masing Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk mengevaluasi kegiatan yang dilaksanakan.

“Lihat, lakukan percepatan, evaluasi, dan persiapkan segala administrasi yang berkenaan dengan baik dan benar. Begitu juga bukti fisik di lapangan,” ujarnya.

Pesan itu disampaikan Sekda H Bustami, ketika menjadi pembina apel bersama pegawai Pemkab Bengkalis di halaman kantor Bupati Bengkalis, jalan Jenderal A Yani No 070, Senin, 4 November 2019.

Karena tahun anggaran 2019 akan segera berakhir, Sekda H Bustami kembali mengingatkan dan mempedomani Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 900/BPKAD/X/2019/370 tentang Langkah-Langkah Menghadapi Berakhirnya Tahun Anggaran 2019.

“Pedomani SE Bupati Bengkalis  tersebut. Dalam SE itu, semua sudah dijelaskan rinci. Manfaatkan waktu kerja yang tersisa sebaik mungkin untuk menyelesaikan kegiatan,” tegasnya.

Jangan Lewat Tahun

Di bagian lain, Sekda H Bustami juga kembali mengingatkan, agar penyetoran UYHD (Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan), tidak melewati melampaui tahun 2019. Harus pada tahun ini juga.

“Kami baru saja rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyetoran UYHD jangan sampai lewat tahun. Penyetoran UYHD sangat menentukan opini pemeriksaan BPK. Satu unit kerja atau satu PD terlambat, berdampak besar terhadap opini laporan keuangan Pemkab Bengkalis. Jadi jangan terlambat,” tegasnya.

Selain itu, sempena pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran), dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2020, Sekda H Bustami kembali menegaskan agar Kepala PD hadir saat pembahasan dengan mitra kerjanya di DPRD Kabupaten Bengkalis.

“Sesuai jadwal, semua harus hadir. Jalin komunikasi yang baik dengan mitra kerja masing-masing di DPRD. Tak ada alasan Kepala PD tidak hadir. Pembahasan KUA dan PPAS tersebut sangat menentukan nasib daerah di tahun 2020,” terangnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index