Perkosa dan Aniaya Sang Pacar yang Hamil, Pelajar ini Sempat Pura-Pura Tak Tahu dan Ikut Yasinan

Perkosa dan Aniaya Sang Pacar yang Hamil,  Pelajar ini Sempat Pura-Pura Tak Tahu dan Ikut Yasinan

HARIANRIAU.CO - FN seorang pelajar Sekolah Menengah Atas di Ogan Ilir ditinggalkan oleh sang kekasih FP (18), usai diperkosa dan dianiaya oleh pelaku. Korban bahkan ditinggalkan begitu saja oleh pelaku setelah diperkosa dan dianiaya di daerah Sungai Rambutan Ogan Ilir Selasa (22/10/2019).

Untuk menutupi aksi kejinya, pelaku FP yang memang kekasih korban, juga mengaku tak tahu menahu soal korban saat ditanya. Keduanya diketahui sama-sama merupakan siswa SMA di Ogan Ilir.

Pelaku pura-pura tak tahu dan ikut yasinan

Dijelaskan oleh pihak sekolah, FN awalnya dinyatakan hilang Selasa (22/10/2019). Orangtua korban FN berkali-kali datang ke sekolah untuk menanyakan keberadaan putrinya. Orang terdekat korban juga coba menanyai pelaku.

Namun saat ditanya, pelaku FP berani bersumpah bahwa ia tak tahu apapun soal hilangnya korban. FP juga sempat mengikuti acara yasinan dan doa bersama yang digelar pihak sekolah Jumat (25/10/2019). Sampai akhirnya, korban ditemukan Jumat (25/10/2019) dalam keadaan kelaparan dan baju compang-camping.

Pelaku sudah diamankan Polisi

Seorang siswi SMA berinisial FN menjadi korban pemerkosaan dan juga penganiayaan. Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan tak lain adalah pacar korban yakni FP pemuda berusia 18 tahun. Korban FN ditemukan dalam konsidi sudah tak berdaya setelah dianiaya dan diperkosa pacarnya FP.

Polisi pun saat ini sudah mengamankan FP untuk dilakukan pemeriksaan. Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap meahan FP meski masih berstatuskan pelajar.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sejumlah barang bukti seperti satu helai Bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku.

Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar pukul 22.00 malam.

Ancaman hukuman

Bocah lelaki yang masih duduk di kelas 3 SMA ini langsung digiring oleh unit PPA Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya.

"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Pengakuan Pelaku

Pelaku FP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.

"Awalnya dia datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang pak, tapi saya kaget dia bilang ke saya kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu pak," ungkapnya.

Sesampainya di TKP lanjut dia mengatakan, kalau korban menolak untuk diajak berhubungan badan sehingga pelaku melakukan penganiayaan yang disertai pemerkosaan.

"Setelah memperkosa korban saya tinggalkan dia di TKP dan saya pulang ke kosan pak," katanya.

Kronologi

Informasi yang dihimpun kejadian ini berawal saat Selasa (22/10) sekitar pukul 14.00. pada saat pelaku FP sedang berada di kos-kosannya lalu korban FN (16) datang menemui pelaku.

Kemudian korban minta diantarkan pulang ke rumahnya. Lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda BeaT miliknya.

Setiba di perjalanan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan tersbeut kaget. Sebab, korban FN mengaku hamil.

Mendengar keterangan korban, FP pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Setiba di TKP saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolaknya. FP emosi lantaran kekasihnya menolak untuk diajak melakukan hubungan bdan.

Pelaku pun menganiaya korban hingga tak berdaya.

Disaat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian pelaku meninggalkan korban sendiri dilokasi kejadian. Pelaku pun langsung pulang kembali ke kos-kosannya.

Tak Menyangka Korban Masih Hidup

Pelaku FP tak menyangka jika kekasihnya FN masih hidup setelah dirinya melakukan perbuatan bejat dan menganiaya korban.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon D Edi Winara melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hendri Permana menerangkan, tersangka menganiaya dan memperkosa korban serta meninggalkan korban begitu saja.

Setelah kejadian itu, tersangka kembali ke rumah kos di Mata Merah, Palembang.

"Jadi pengakuannya, tersangka tidak terima korban mengaku hamil, sehingga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan itu," papar Heri, Sabtu (26/10/2019).

"Tersangka juga tidak menyangka korban masih hidup," imbuhnya.

Keluarga Minta Pelaku Dihukum

Keluarga FN, gadis belia yang jadi korban penganiayaan dan pemerkosaan meminta aparat agar menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. Menurutnya, keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini. Baik FN maupun sang ibunda, lanjut Nizar, saat ini sangat trauma dengan peristiwa ini.

"Kami lihat video di media sosial waktu keponakan kami ditemukan, sangat tidak berkeprimanusiaan tersangka itu. Proses hukum pokoknyan harus jalan, ditegakkan seadil-adilnya," kata Nizar dengan nada kesal.

Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel, korban akhirnya dipulangkan ke kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.

Sumber: planet.merdeka.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index