Dewan Sambut Baik Revisi UU Pemilukada

Dewan Sambut Baik Revisi UU Pemilukada

HARIANRIAU.CO - Pihak DPRD Riau sambut baik adanya upaya revisi Undang-Undang (UU) Pemilukada No 16 Tahun 2016 terutama masalah salah satu pasal yang menginginkan kalau Pimpinan dan Anggota DPR RI, DPD, DPRD tidak harus berhenti saat mencalokan diri sebagai Kepala Daerah, cukup hanya "CUTI" saja.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet saat dikonfirmasi perihal adanya revisi UU tersebut di pusat. 

"Ada 12 nomenklatur yang direvisi. Salah satunya masalah tidak mesti mundur kalau Legislatif/PNS/TNI-Polri yang ingin maju Pemilukada. Cukup hanya cuti saja. Kita sambut baik ini," sebutnya, Selasa (05/11) sembari  mengatakan DPR RI sudah menyetujui ini.

Kemudian disampaikan juga oleh Politisi Golkar ini, untuk calon yang maju terutama sebagai Kepala Daerah baik Bupati/Wali Kota dan Gubernur hanya maju tinggal, tanpa ada Wakilnya. Wakilnya nanti dipilih setelah Bupati/Wakil Kota dan Gubernur telah terpilih. 

"Pemilihan Wakilnya diusulkan oleh partai pemenang beberapa nama, disampaikan ke DPRD untuk dilajukan pemilihan," tambahnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi lagi apakah revisi UU ini sudah ketok palu, Dapil Bengkalis-Meranti-Kota Dumai ini menyebutkan, belum. Tapi delapan fraksi yang afa di DPR RI itu sudah setuju. 

"Revisi UU tersebut sudah disepakati seluruh Fraksi di DPR RI dan disetujui oleh Presiden RI tinggal ketok Palu," tambahnya lagi.

sumber: mediacenter.riau.go.id/gil

Halaman :

Berita Lainnya

Index