Pedangdut Imam S Arifin Kembali Terlibat Narkoba

Pedangdut Imam S Arifin Kembali Terlibat Narkoba

HARIANRIAU.CO - Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi dangdut Imam S. Arifin (56) karena kedapatan mengonsumsi sabu di salah satu apartemen di Jakarta. Penangkapan ini merupakan ketiga kalinya bagi pedangdut senior tersebut.

"Penggerebakan dilakukan Sabtu 27 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kanit 1 Resnarkoba Polres Metro Jakbar AKP Mansyur Busairi, Minggu (28/8).

Dia mengatakan, penangkapan dilakukan di Kamar No. 03 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan Jl. Rajawali Selatan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dilansir beritasatu, dalam penggerebekan ini, polisi menemukan barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi sabu sebesat 0,36 gram, satu buah bong dari botol dot bayi, sedotan dan satu buah cangklong (alat hisap sabu).

Ini bukan pertama kali Imam S Arifin ditangkap akibat kasus narkoba. Sebelumnya pada April 2008, Imam kedapatan membawa sabu di salah satu hotel di Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 4 tahun penjara. Pada 28 Agustus 2008, Imam S Arifin mendapatkan bebas bersyarat. Ia bebas murni para 29 Agustus 2009.

Kemudian, Imam S Arifin ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu 0,5 gram, empat butir viagra dan satu senjata tajam jenis pisau di mobilnya di kawasan Sawah Besar, 25 Maret 2010. Dari kasus ini, Imam S Arifin divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 800 juta.

Sementara Resti Destami Arifin, putri Imam S Arifin juga pernah ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu melayani 11 artis top.

Halaman :

Berita Lainnya

Index