DP3A Gelar Sosialisasi Pencegahan KDRT Sejak Dini

DP3A Gelar Sosialisasi Pencegahan KDRT Sejak Dini

HARIANRIAU.CO - Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) gelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan KDRT sejak dini di Provinsi Riau di Hotel Premiere Pekanbaru, Rabu (13/11/19).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Syah Harrofie dalam sambutannya mengatakan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kejadian atau peristiwa yang dapat merusak sendi-sendi utama dalam ketahanan keluarga dimana korban terbanyaknya adalah kaum perempuan dan anak yang secara fisik tergolong lemah.

"Tahun 1993 merupakan tonggak sejarah diakuinya Kekerasan terhadap perempuan telah menjadi isu lintas Negara, karena pada tahun tersebut melalui Sidang Umum PBB ke 85 telah melahirkan Deklarasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, " ujar Ahmad Syah. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pada Deklarasi yang disepakati negara-negara anggota, termasuk Indonesia tersebut, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dan kebebasan fundamental terhadap kaum perempuan.

"Diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan," jelasnya. 

Ia kemudian berpesan agar pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak tentang ketahanan keluarga serta pentingnya peran seluruh pihak dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) T. Hidayati Effiza dan beserta Pejabat Daerah Provinsi Riau.


sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index