Hakim PN Bengkalis Gugurkan Praperadilan Tersangka Narkoba

Hakim PN Bengkalis Gugurkan Praperadilan Tersangka Narkoba
Suasana Persidangan Praperadilan tersangka narkoba terhadap Polsek Rupat di PN Bengkalis [Foto: Handana/koranmx.com]

HARIANRIAU.CO -  Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Annisa Sitawati, SH menggugurkan permohonan praperadilan tersangka kasus narkoba, Adi Saputra (31) warga Subrantas RT 21 RW 07 Desa Sungai Injab, Kelurahan Terkul Rupat terhadap Polsek Rupat.

Pembacaan putusan dibacakan Annisa Sitawati Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi. Gugurnya permohonan praperadilan menyusul perkara pokok kasus narkoba Adi Saputra mulai disidangkan di Pengadilan.

“Putusannya menggugurkan. Karena perkara pokoknya sudah disidangkan,” singkat Zia Ul Jannah, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis.

Tim Advokasi Polres Bengkalis, Ipda Hasan Basri membenarkan hal itu. Menurutnya, perkara tersangka narkoba sudah masuk ke meja persidangan.

“Yang jelas kita menerima putusan tersebut. Kalaupun pemohon tidak terima ada tahapan nanti untuk melakukan pra tuntutan,” kata Hasan.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Rupat Kamis 3 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB meringkus dua orang diduga pelaku tindak pidana narktotika jenis sabu di Jalan Subrantas RT 21 RW 07 Sungai Injab, Kelurahan Terkul.

Mereka yang diringkus adalah Adi Saputra alias Putra (31) dan Andi Azmi, warga Subrantas RT 21 RW 07 Desa Sungai Injab.

Keduanya sempat terlibat kejar-kejaran menggunakan kendaraan roda empat dengan petugas sebelum tertangkap. Salah satu tersangka bernama Andi terkena tembakan di bagian punggung.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan mobil sedan Toyota warna merah BM 1794 FM, satu paket sabu berat kotor 1 gram, tiga buah bukti transfer uang ke rekening atas nama Iskandar, uang tunai Rp220 ribu, satu buah pisau, satu buah ATM dan gunting.

Karena tidak terima atas penangkapan, tersangka melalui kuasa hukum menggugat praperadilan. Alasannya, barang bukti yang ditemukan bukan milik tersangka Adi Saputra dan terjadi pelanggaran HAM saat proses penangkapan.

sumber: koranmx.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index