Atta Halilintar Dilaporkan Penistaan Agama, Begini Reaksi sang Pengacara

Atta Halilintar Dilaporkan Penistaan Agama, Begini Reaksi sang Pengacara
Atta Halilintar

HARIANRIAU.CO - Pengacara Atta Halilintar, Sunan Kalijaga menanggapi laporan dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada kliennya. Ditemui di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (14/11/2019), Sunan menilai laporan tersebut masih harus dikaji lebih dalam.

“Tergantung dari sisi mana kita memandangnya. Dan maksud niat, produsernya, sutradaranya, atau pelakunya. Niatnya untuk apa,” jelas kuasa hukum Atta Halilintar, Sunan Kalijaga.

“Kan misalnya ada contoh nih. Apa hal-hal yang dilarang dalam ibadah atau salat. Misalnya setelah takbir, itu enggak boleh menggerakkan anggota tubuh untuk garuk-garuk. Nah ini yang bisa kita lihat untuk menilai atau apa. Ada contoh garuk, ngantuk, dalam edukasinya apa,” lanjut dia.

Sementara dalam video yang dilaporkan, Sunan Kalijaga menyebut Atta Halilintar sama sekali tidak menunjukkan perbuatan yang mengarah ke penistaan agama. Sebab pada versi aslinya, sudah dijelaskan bahwa tujuan pembuatan video memang untuk mengajarkan hal-hal yang dilarang dalam salat.

“Kalau untuk candaan otomatis itu ada dugaan penistaan agama. Tapi memang kalau video itu dibikin untuk mencontohkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam salat, nah itu beda lagi,” jelas pengacara Atta Halilintar itu.

Kendati demikian, Sunan Kalijaga di sisi lain juga belum mau berbicara banyak mengenai laporan dugaan penistaan agama terhadap Atta Halilintar. Sunan saat ini masih mengkaji laporan terhadap Atta untuk kemudian menentukan sikap.

“Kita masih mengkaji. Ini kan baru muncul. Kami sendiri juga akan berdiskusi dengan klien kami juga. Mohon maaf belum bisa kami beritahukan lebih lanjut,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Atta Halilintar dilaporkan seorang ustadz bernama Ruhimat atas dugaan penistaan agama pada 13 November 2019. Dalam laporannya, Ruhimat mempermasalahkan akun YouTube bernama Gunawan Swallow yang memposting ulang video Atta saat memperagakan contoh gerakan salat yang salah.

Dalam laporan Ustaz Ruhimat, Atta Halilintar dikenakan Pasal 156A KUHP dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE.

sumber: okezone.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index