Ahmad Syah Resmi Jabat Plh Sekdaprov Riau Hingga 15 Hari ke Depan

Ahmad Syah Resmi Jabat Plh Sekdaprov Riau Hingga 15 Hari ke Depan
Ahmad Syah Harrofie

HARIANRIAU.CO - Gubernur Riau Syamsuar resmi menetapkan Ahmad Syah Harrofie menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau pada Jumat (15/11/2019), setelah sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Sekda selama 3 bulan.

Ahmad Syah Harrofie akan menjadi Plh Sekdaprov Riau selama 15 hari ke depan dan akan berakhir 5 Desember 2019 mendatang.

"SK-nya sudah ditandatangani Pak Gubernur Riau, terhitung mulai hari ini sampai 15 hari ke depan, Pak Ahmad Syah diangkat menjadi Plh Sekdaprov Riau," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (15/11/2019).

Namun demikian SK sebagai Plh tersebut akan gugur jika Sekdaprov Riau difinitif sudah ditetapkan dan dilantik. "Tapi kalau sebelum 5 Desember Sekdaprov Riau defenitif sudah ditetapkan dan dilantik, maka dengan sendirinya SK pengangkatan Plh Sekdaprov Riau gugur dan tidak berlaku lagi. Sebab sudah ada Sekda yang definitif," tambahnya.

Penunjukan Ahmad Syah menjadi Plh Sekdaprov Riau dikarenakan sampai saat ini, Sekdaprov Riau definitif belum ditunjuk oleh Presiden RI.

Ahmad Syah sebelumnya diangkat menjadi Plt Sekdaprov Riau namun karena masa jabatannya hanya berlaku 3 bulan, dan belum juga ada Sekda defenitif yang dilantik, ia kembali dipercaya meneruskan jabatan eselon I ini.

"Memang kalau Plh ini ada tidak bisa membuat dan meneken kebijakan yang sifatnya strategis," katanya.

Ikhwan mengatakan kebijakan yang bersifat strategis nantinya langsung ditangani oleh Gubernur Riau. Sehingga pihaknya memastikan tidak akan ada pekerjaan pemerintahan yang tidak berjalan akibat penurunan status Sekdaprov Riau dari Plt menjadi Plh.

"Tetap jalan, kan ada Pak Gubernur. Nanti kebijakan yang sifatnya strategis itu langsung ke Pak Gubernur," jelasnya.


sumber: cakaplah.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index