Tiga Pelaku Pencuri Minyak Mentah Milik Chevron Masih Diburu

Tiga Pelaku Pencuri Minyak Mentah Milik Chevron Masih Diburu
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Tiga orang pelaku pencurian minyak mentah milik PT Chevron Pasifik Indonesia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau. Mereka masih diburu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, tiga orang itu berinisial MM, DD dan AL. Mereka punya peran masing-masing dalam kasus pencurian minyak mentah.

"Berinisial MM sebagai pembeli, DD sebagai pemberi informasi, dan AL sebagai pengebor, penggali tanah dan penyalur minyak ke tangki," ujar Sunarto, di Pekanbaru, Senin (18/11/2019).

Sunarto menegaskanya, penyidik juga masih mendalami pelaku lain yang terlibat dalam praktik illegal tapping itu. Termasuk para penampung minyak di luar Riau.

Berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah diamankan, minyak curian dibawa ke Palembang, Provinsi Sumatara Selatan dan Provinsi Sumatera Barat. "Masih didalami," kata Sunarto.

Sunarto menjelaskan, para pelaku memiliki keahlian menyedot minyak dari dalam pipa. Mereka juga dilengkapi peralatan lengkap untuk memperlancar pencurian.

Menurut Sunarto, peralatan yang dimiliki pelaku mampu menyedot minyak dari dalam pipa yang bertekanan tinggi dan panas. Peralatan itu dibeli oleh JH. "Peralatan disediakan oleh pelaku JH," tambah Sunarto.

JH sudah ditahan bersama empat orang rekannya, yakni DP, HT, BS, dan NS. Saat melakukan aksinya, para pelaku mempunyai peran masing-masing.

JH berperan sebagai pemodal atau penyandang dana, DP dan Al mencari tempat illegal tapping, HT dan BS sebagai tukang bor dan NS sebagai sopir yang mengangkut minyak mentah.

Sunarto menyebutkan, dalam aksinya para pelaku menggunakan tronton dan sudah 11 kali mengangkut minyak sejak lima bulan lalu. "Setiap trip, mengangkut 28 ton atau keseluruhan hasil curian sebanyak 349 ton, dengan nilai Rp1,9 miliar," tutur Sunarto.

Sunarto menyatakan, petugas saat ini juga sedang menyelidiki para pemilik warung atau warga sekitar, yang ikut kecipratan keuntungan yang diberikan pelaku pencurian. Di mana, mereka ada yang diberi Rp25 juta sampai Rp50 juta, demi memuluskan aksinya.

Diberitakan sebelumnya, pencurian minyak mentah dilakukan di lima kabupaten di Riau, yakni Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kampar, Siak dan Dumai. Aksi itu dilakukan sejak 2017 lalu.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapan, penyelidikan dilakukan sejak 2019. Para tersangka diamankan di tempat dan waktu berbeda. "Kami ungkap 2019. Lima orang tersangka diamankan," ujar Agung, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Ahad (17/11/2019).

Modus para tersangka adalah dengan cara menyewa sebuah tempat kedai kopi senilai Rp50 juta agar memuluskan rencana jahatnya. Tindakan itu untuk mengelabui orang yang melintas di lokasi itu.

Aksi yang mereka lakukan mengakibatkan kerugian negara cukup besar. Per hari, pencurian itu merugikan negara sekitar Rp 1,9 miliar.


sumber: cakaplah.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index