Dewan Berharap Besaran UMP 2020 Sesuai Kondisi yang Ada

Dewan Berharap Besaran UMP 2020 Sesuai Kondisi yang Ada

HARIANRIAU.CO - Anggota DPRD Riau dari fraksi PAN, Sunaryo berharap penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 betul-betul sesuai dengan kondisi ekonomi yang terjadi saat ini. Sehingga tidak ada yang dirugikan atau terjadi komplen oleh pihak manapun baik pekerja maupun dari perusahaan.

"Kita minta dewan pengupahan untuk betul-betul mengkaji dan mentelaah dengan serius terhadap kondisi yang ada di lapangan. Mengenai besarannya inikan sudah ada aturan atau indikatornya. Kita harap tidak melenceng dari apa yang sudah digariskan," sebutnya, Selasa (19/11) saat dikonfirmasi.

Disampaikan juga, mengenai penetapan ini sudah diyakini ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Ada peningkatan besarannya sesuai kondisi ekonomi yang terjadi saat ini.  

"Jadi kajiannya harus betul-betul dijalankan. Terlalu murah, pekerja dirugikan, tapi terlalu mahal, perusahaan yang keberatan. Jadi harus saling tidak memberatkan," katanya juga.

Sebagaimana yang dimaklumi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sebesar Rp 2.888.564,- (dua juta delapan ratus delapan puluh delapan lima ratus enam puluh empat rupiah). 

Mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari upah tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.662.025. Pemberlakuan UMP tersebut akan dilakukan setiap awal tahun anggaran yakni mulai 1 Januari 2020.


sumber:  mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index