Bankeu Harus Digunakan Sesuai Peruntukan

Bankeu Harus Digunakan Sesuai Peruntukan

HARIANRIAU.CO - Rapat Koordinasi Forkopimcam dengan Ketua LPM, RT/RW, Babinsa dan Babinkamtibmas se-Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, dilaksanakan di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Selasa (19/11/2019).

Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti pemberian bantuan keuangan (bankeu) sebesar Rp318 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang disalurkan untuk 1.591 desa se-Riau.

Di mana, bankeu ini diperuntukkan membantu modal BUMdes (Badan Usaha Milik Desa) yang merupakan salah satu penunjang dan penggerak perekonomian di desa.

Tak hanya dana untuk desa, Pemprov Riau juga mengalokasikan dana untuk kecamatan. Di mana, bankeu khusus kecamatan diperuntukkan bagi kebutuhan operasional camat. 

Gubernur Riau Syamsuar melalui Kepala BPKAD Setdaprov Riau, Syahrial mengatakan, bahwa bankeu ini harus dipergunakan sesuai peruntukanya.

"Kalau tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah diatur nanti bisa bermasalah dengan penegak hukum," kata Syahrial sesuai arahan Gubri yang juga disampaikan dua hari lalu.

Sebab kata Syahrial, saat ini semua pihak telah dilibatkan untuk ikut mengawasi segala penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah.

"Mulai dari penegak hukum, termasuk dari Inspektorat, LSM bahkan kawan-kawan media juga bisa ikut melakukan pengawasan. Tujuannya supaya bankeu ini bisa dipergunakan untuk kemajuan perekonomian di desa," tutupnya. 

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index