Ribuan Unit Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan

Ribuan Unit Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan

HARIANRIAU.CO - Pemutihan Denda Pajak di Provinsi Riau masih berlangsung hingga 14 Desember 2019, meskipun begitu pada Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau dan Ditlantas Polda Riau di Jalan Cut Nyak Dien pada Selasa (19/11/2019) berhasil menjaring 1.013 unit kendaraan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bambang Feriyanto, bahwa dari jumlah penjaringan tersebut terdapat 16 persen yang didapati melakukan pelanggaran.

"Untuk hari sebanyak 1.013 kendaraan terjaring, dan dari jumlah tersebut ada 16 persen yang terjaring dan didapati melakukan pelanggaran, yaitu pelanggaran pajak tahunan, maupun pelanggaran pajak lima tahunan," kata Bambang usai meksanakan operasi penertiban pajak di Jalan Cut Nyak Dien, Selasa (19/11/2019).

Bambang juga menambahkan dari jumlah tersebut didapati sebanyak 49 unit yang ditahan karena tidak membawa dokumen sama sekali.

"Termasuk 49 unit yang belum melunasi pajak tahunan dan ada juga kita lakukan penahanan karena pengendara tidak membawa dokumen sama sekali," tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat 11 unit pajak lima tahunan, satu unit kendaraan non BM yang belum melunasi pajak tahunan. Kemudian 83 unit dikenakan sanksi tilang, dan 9 unit kendaraan yang melakukan pembayaran di tempat.

Diungkapkannya operasi penertiban pajak ini merupakan rangkaian kegiatan tahunan yang serentak dilakukan di seluruh kabupaten kota se-Provinsi Riau.

"Untuk kota Pekanbaru, Operasi penertiban pajak kendaraan tetap kita laksanakan sampai dengan pertengahan Desember nanti, yang berlokasi di 11 titik yang dirahasiakan," pungkasnya.

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index