Baru Bebas, Dua Pria ini Masuk Penjara Lagi Katena Narkoba

Baru Bebas, Dua Pria ini Masuk Penjara Lagi Katena Narkoba
Tersangka dan barang bukti saat diamankan

HARIANRIAU.CO - Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan sabu-sabu dan ekstasi dari dua orang tersangka JF (32) dan SH (51) di dua lokasi.

Kapolres Indragiri Hilir melalui Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar kepada awak media, Rabu (20/11/2019) petang mengungkapkan bahwa Minggu (17/11/2019) sekira pukul 11.00 WIB anggota Sat Narkoba memperoleh informasi bahwa ada resedivis narkoba yang transaksi Narkoba di wilayah Tembilahan.

"Dari hasil informasi tersebut saya memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi yang akurat," sebutnya.

Mantan Kapolsek Tanah Merah ini melanjutkan pada Rabu (20/11/2019) sekira pukul 06.30 wib dibawah pimpinan PS Kanit 1 idik Sat Narkoba Bripka Dodi Krisnawan beserta anggota langsung melakukan penangkapan tersangka JF di rumahnya di Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Kemudian, lanjutnya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 butir pil kapsul yang diduga ekstasi dengan berat kotor 3.06 gram, 8 bungkus plastik putih bening diduga sabu 1.81 gram, 1 set bong, 1 unit hp Nokia simcard 0823 8310 0909, 1 buah gunting, 2 buah mancis, 1unit timbangan digital, dan 1 blok plastik putih bening les merah.

Tidak sampai disitu saja, kemudian tim mendapat informasi lagi bahwa ada resedivis Narkoba berinisial SH juga sering melakukan transaksi Narkoba selanjut dibawah pimpinan PS Kanit2 idik Sat Narkoba Aipda Karter Sianipar beserta angota pada Rabu (20/11/2019) sekira pukul 08.00 wib langsung melakukan penangkapan di rumah SH di Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

"Kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota, di sana ditemukan barang bukti 1 set bong, 1 buah kotak plastik merk Relaxa, 1 unit timbangan digital merk Icris chef, 1 unit hp Oppo simcard 0822 8386 6467, 3 paket shabu dengan berat kotor BB 3,26 gram, 1 buah kapsul warna orange diduga ekstasi dengan berat kotor 0.60 gram, 1 bungkus plastik klep merah serbuk diduga sabu dengan berat kotor 3.07 gram, dan blok plastik putih bening les merah," tuturnya.

Kasat juga mengungkapkan bahwa JF dan SH baru saja menikmati udara segar setelah melewati masa hukuman dengan kasus yang sama.

"JF baru 8 bulan bebas kasus Narkoba dan SH baru 2 bulan bebas dengan kasus yang sama," tukasnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index