Pemprov-Dewan Upayakan Tunda Salur DBH Tidak Terjadi Lagi

Pemprov-Dewan Upayakan Tunda Salur DBH Tidak Terjadi Lagi
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Wakil Ketua DPRD Riau Hardiyanto mengakui kalau masalah tunda salur penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan hak bagi daerah penghasil merupakan 'momok' yang sangat menakutkan.  Pasalnya hal ini akan bisa merubah bentuk kegiatan yang sudah direncanakan di RAPBD.

Salah satu contoh terjadi di pembahasan RAPBD Tahun 2020 Riau yang sedang berjalan saat ini.  Pendapatan khusus dari DBH yang sudah disampaikan dalam nota keuangan sebelumnya sesuai permintaan melalui surat ke Menkeu RI sebesar Rp 2,4 triliun. Ternyata hanya diakomodir sekitar Rp 1,8 triliun. 

Untuk menghindari terjadi devisit dan sebagai untuk jaga-jaga, dari besaran sekitar Rp 1,8 triliun hanya bisa dimasukkan dalam hitungan di RAPBD sekitar 75 persenya yaitu sekitar Rp 1,2 triliun. Ini jelas mempengaruhi besaran pandaparan secara keseluruhan dari yang sudah disampaikan di nota keuangan RAPBD 2020 sebelumnya dari Rp 7,8 triliun lebih, jadi berkurang menjadi sekitar Rp 7,1 triliun lebih.

"Akibat tunda salur ini, pembahasan terakhir RAPBD 2020 membuat devisit anggaran mencapai sekitar Rp 600 miliar. Jadi upaya yang bisa dilakukan tentu merasionalisasi kegiatan yang ada. Yaitu dengan menunda kegiatan yang tidak berskala prioritas. Ini konsekuensi dari DBH yang tunda salur," tegasnya, Rabu (20/11) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Sementara itu saat dikonfirmasi lagi mengenai apa upaya yang mesti dilakukan sehingga tunda salur DBH yang sudah jadi hak daerah tidak terjadi tiap tahunnya, politisi Gerindra ini kembali menyebutkan, pihak Pemprov dengan DPRD Riau sudah mekakukan kesepakatan, pemprov dengan jalurnya dan DPRD Riai juga dengan jalurnya untuk melakukan koordinasi dengan Menkeu RI bagaimana DBH ini tidak tinda salur lagi.

"Kemudian masalah tunda salur ini juga terjadi lantaran kebijakan pusat yang meniadakan pembahasan APBN-P.  Dimana pembayaran DBH triwulan terakhir ada di APBN-P.  Tidak ada APBN-P, maka DBH tidak bisa dibayarkan, terjadi tunda salur.  Kadang-kadang ada juga asumsi kita, ditiadakannya APBN-P, karena tidak mau bayar DBH daerah-daerah penghasil," tambahnya meramal.

Dikatakannya juga, dalam waktu dekat ini pihaknya kembali melakukan pembahasan dengan TAPD dalam menentukan program-program mana yangvakan dilakukan rasionalisasi.  Karena yang lebih tahu itu adalah OPD terkait. 

"Bisa saja nanti yang dirasionalisasi itu perjalanan dinas baik di DPRD Riau maupun di Pemprov yang dianggap tidak penting," katanya juga sembari member contoh.

sumber: mediacenter.riau.go.id 

Halaman :

Berita Lainnya

Index