Pemprov Layangkan Surat Evaluasi UMK

Pemprov Layangkan Surat Evaluasi UMK
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi Riau melayangkan surat ke tiga daerah di Riau. Langkah ini dilakukan terkait usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Langkah itu dilakukan agak Bupati/Wali Kota untuk melakukan kembali sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK).

Sehingga dapat menjadi pedoman dalam penetapan UMK yang mengacu pada aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmadsyah Harrofie mengatakan, pihaknya tetap ingin proses yang dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan kondisi itu, Pemerintah Provinsi Riau menyurati tiga bupati/wali kota untuk melakukan kembali sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK).  

“Ya harus tetap sesuai aturan yang berlaku. Kita surati karena dinilai mekanisme perhitungan kenaikan upah tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Jadi perlu disempurnakan lagi,” paparnya, Rabu (20/11).

Untuk tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sebesar Rp2.888.564,01. Angka ini mengalami kenaikan 8,51 persen atau setara Rp226.538,38 dari jumlah UMP Riau tahun lalu.

Sementara untuk tingkat Kabupaten/kota se-Riau proses verifikasi belum rampung. Dimana batas penganuan sulan penetapan UMK 2020 ke Pemprov Riau paling lambat 21 November 2019 dan tentunya harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index