5,5 Batang Rokok Ilegal Diamankan Kanwil DJBC Riau

5,5 Batang Rokok Ilegal Diamankan Kanwil DJBC Riau

HARIANRIAU.CO - Tim Gabungan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Provinsi Riau dan Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tembilahan bersama Tentara Negara Indonesia (TNI) berhasil melakukan penindakan terhadap tempat penimbunan Barang Kena Cukai berupa rokok ilegal.

Penindakan tersebut dilakukan pada 26 dan 29 September 2019 lalu di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Dusun Masat RT/RW 001/002 Jalan Lintas Timur Keritang Kabupaten Inhil.

Kepala Kanwil DJBC Provinsi Riau, Ronny Rosfyandi membenarkan hal tersebut saat melakukan konferensi pers di Kanwil DJBC Provinsi Riau, Rabu (20/11/19).

"Berbekal informasi yang diterima bahwa terdapat bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal, lalu Tim Gabungan menuju ke Desa Pengalihan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan," terangnya.

Saat konferensi pers itu, telah diamankan sebanyak 5.578.600 batang rokok tanpa diketahui pita cukainya serta dua orang tersangka yang berinisial (D) sebagai penyedia rokok ilegal dan (W) pedagangnya.

Lanjut Ronny, jumlah barang bukti yang diamankan 19 karton berjumlah 50 slop Luffman warna merah jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). 43 karton berjumlah 50 slop Luffman warna abu-abu jenis Sigaret Putih Mesin (SPM). 480 karton berjumlah 50 slop H-Mind Bold jenis SKM. 10 karton berjumlah 80 slop H-Mind jenis SKM. 3 slop H-Mind Bold jenis SKM.

"Itu perkiraan nilai barangnya Rp 3.985.262.200 sedangkan potensi kerugian negara Rp 2.541.613.860," terang Ronny.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Dengan demikian, telah dilakukan penyidikan dan sudah terbit P-21 tertanggal 19 November 2019, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk proses selanjutnya," tutup Ronny. 

sumber:  mediacenter.riau.go.id 

Halaman :

Berita Lainnya

Index