Praktik Pelacuran Anak Lelaki Dibawah Umur Diyakini Lebih Dari Satu

Praktik Pelacuran Anak Lelaki Dibawah Umur Diyakini Lebih Dari Satu

HARIANRIAU.CO - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto yakin jika praktik pelacuran anak-anak lelaki di bawah umur yang dijajakan kepada kaum homo di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat tak hanya melibatkan satu germo.

Jenderal bintang tiga ini yakin kasus yang dibongkar oleh Subdit Cyber Crime Mabes Polri Selasa (30/8) itu akan melibatkan lebih banyak orang. Saat ini penyidikan masih terus berjalan.

"Biasanya ada (pelaku) orang lain. Dariinterview sementara (dari tujuh korban) sudah ada yang menikmati dan masih ada yang ragu dan malu-malu," kata Ari di Mabes Polri Rabu (31/8) dilansir beritasatu.

Para korban itu, masih kata Ari, memang rata-rata dari kalangan tidak mampu. Untuk menjerat korban pelaku awalnya berkomunikasi via Facebook. Begitu ada pengguna yang tertarik, mereka mentransfer sejumlah uang lebih dulu.

Seperti diberitakan polisi telah menangkap seseorang berinisial AR yang mengelola Rio Ceper Manajemen Jl Raya Puncak km 75 Cipayung‎ Selasa (30/8). Pelaku melancarkan aksi haramnya melalui akun Facebook‎.

Saat ditangkap diamankan tujuh orang korbannya yang rata-rata di bawah 18 tahun. Di Facebook ternyata daftar anak-anak yang ditawarkan lebih banyak lagi. Ada 99 orang yang jadi korban.

Mereka dijajakan hingga Rp 1,2 juta kepada lelaki penyuka sesama jenis. Dari jumlah itu korban hanya menerima Rp 100-150 ribu.

Ar dijerat dengan UU ITE, UU Pornografi, UU Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak dengan sanksi maksimum 12 tahun.

Halaman :

Berita Lainnya

Index