Bapenda Riau Gelar Razia Pamungkas Pajak Kendaraan

Bapenda Riau Gelar Razia Pamungkas Pajak Kendaraan

HARIANRIAU.CO - Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Riau gelar razia pamungkas pajak kendaraan, baik roda dua dan empat di Jalan Cut Nyak Dien. Rajia ini juga melibatkan pihak Satlas dan Jasa Raharja, Senin (2/12/19).

Bagi kendaraan yang belum membayar pajak, langsung ditilang serta diminta membayar kewajibannya membayar pajak melalui mobil khusus pelayanan yang sudah disiagakan. 

"Yang kendaraannya belum bayar pajak surat-suratnya kita tahan dulu. Tapi bagi yang mau membayar kita langsung mobil pelayanan. Kalau tidak, kita tunggu komitmennya, sekaligus memanfaatkan program pemutihan pajak kita laksanakan sejak 16 Oktober hingga 14 Desember nanti," kata Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana didampingi Kabid Penerimaan Pajak, Ispan S Syahputra. 

Sementara bagi kendaraan yang  tidak dilengkapi surat-surat termasuk kelengkapan berkendaraan lainnya, juga ditilang oleh Satlantas sesuai dengan kewenangannya. 

Beragam alasan bagi pengendara yang terjaring karena belum membayar pajak. Namun apa pun alasanya, tidak bisa dibenarkan, apalagi ada kendaraan yang terjaring sudah mati pajak bertahun-tahun. 

"Karena itu harapan kita, dengan sisa waktu program pemutihan pajak yang kita laksanakan ini bisa dimanfaatkan," ungkap Indra.

Di sisi lain, terkait dengan realisasi pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhitung 29 November 2019, wajib pajak yang mengajukan pemutihan sebanyak 60.555 unit kendaraan. 

Yakni terdiri dari roda dua 45.651 unit dan roda empat lebih 14.904 unit. Sementara jumlah pokok pajak yang diterima atau disetor ke Kasda berjumlah Rp.63,79 miliar. Sedangkan denda yang dihapuskan Rp22,35 miliar.


sumber:  mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index