Dua Pria ini Akhirnya Dibekuk Polisi Setelah Menjadi Buron Selama 9 Bulan

Dua Pria ini Akhirnya Dibekuk Polisi Setelah Menjadi Buron Selama 9 Bulan

HARIANRIAU.CO - Satu tersangka yang selama 9 bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah diamankan oleh Polsek Keritang. Satu tersangka yang berhasil di amankan Polsek Keritang tersebut berinisial HS (30 tahun) bersama saudaranya BM, asal Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir, Riau, di jalan Lintas Timur, Dusun Air Luit Desa Batu Ampar, Kemuning, Jum’at (6/12/19).

Sebelumnya menurut Kapolsek Keritang AKP Martunus, pada Selasa (19/2/19) pelapor bersama suaminya melaporkan kejadian pencurian dirumahnya di Parit 1 Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.

"Saat itu pelapor telah kehilangan 1 unit TV, 6 Buah tabung Gas 3 Kg, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil Rp.6.500.000," ungkap Kapolsek Keritang.

Ia menambahkan bahwa satu pelaku lainnya telah diamankan, an BT pada tanggal 14 Maret 2019 (saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Tembiahan). Dari keterangan tersangka BT, pencurian tersebut dilakukannya bersama dengan tersangka HS.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek keritang melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan tersangka HS, dan didapat informasi bahwa diduga HS yang merupakan DPO menuju ke arah Selensen.

Kapolsek Keritang AKP Martunus memerintahkan unit Reskrim Polsek Keritang menangkap pelaku, kemudian unit reskrim Polsek Keritang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Delni Atma Saputra SH, Pada Jum’at (6/12/2019) sekira pukul 03.00 wib melakukan pengintaian terhadap pelaku di Jalan Lintas Timur Dusun Air Luit Desa Batu Ampar, Kemuning, Inhil – Riau, 

"Pada saat pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor bersama dengan rekannya Tim Unit Reskrim langsung memberhentikan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan  ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang terselit dipinggang pelaku. Selain itu ditemukan barang berupa rokok sebanyak 139 bungkus, 2 unit handphone, 1 set kunci T, uang sebanyak kurang lebih Rp 683 000 dan 1 unit Sepeda Motor tanpa Nomor Polisi,

Dari hasil introgasi diperoleh keterangan dari tersangka HS bahwa Ia bersama saudaranya BM barang-barang tersebut adalah hasil melakukan pencurian yang dilakuknnya pada Jumat pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Seberida, Inhu-Riau.

Dan untuk perkara pencurian TKP Jalan Lintas Timur, Seberida Kabupaten Inhu-Riau, Kanit Reskrim Polsek Keritang sudah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Seberida Polres Inhu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index