KASIHAN! Ibu ini Mendapati Suaminya Menikah lagi Lewat Foto di Medsos

KASIHAN! Ibu ini Mendapati Suaminya Menikah lagi Lewat Foto di Medsos

HARIANRIAU.CO - Pernikahan yang langgeng hingga akhir hayat dan jauh dari godaan orang ketiga menjadi dambaan setiap pasangan suami istri. Namun, apa jadinya jika mengetahui fakta kalau suami menikah lagi, ditambah kita mengetahuinya hanya dari media sosial?

Duh, pasti hancur banget perasaannya, sedih, kecewa, marah campur menjadi satu dan membuat dada sesak. Menangis, berteriak, atau bahkan hanya terdiam tak percaya mungkin yang dapat Bunda lakukan saat mengetahui fakta tersebut.

Pada kenyatannya, kejadian miris tersebut dialami oleh seorang perempuan pemilik akun Facebook bernama Ochy Amay. Melalui akun Facebook pribadinya, Ochy mengungkapkan kalau sang suami menikah lagi dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya.

“Selamat menempuh hidup baru, kenapa saya gak dicerai kalau menikah lagi. Tidak ada wanita yang sanggup dimadu. Semoga kalian hiudp bahagia, kamu lebih memilih dia daripada saya dan anak-anak,” tulis Ochy di Facebook.

Suami menikah lagi, Ochy justru meminta maaf dan mendoakan pernikahan sang suami

Ungkapan Ochy yang disampaikan melalui akun Facebook pribadi

Mengetahui sang suami yang menikah secara diam-diam, Ochy justru meminta maaf kepada suaminya itu. Walau demikian, ia mengaku sangat hancur mengetahui kenyataan buruk tersebut.

Semua manusia tidak ada yang sempurna, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kalau selama jadi istrimu, saya bikin kamu kecewa dan sakit hati. Berkat Allah, semua harus ku temukan kamu menikah lagi,” kata Ochy.

Istri mana yang tak hancur hatinya, saya menjaga kepercayaanmu, tapi kamu khianati saya begini. Tapi, mungkin sikap saya yang membuat kamu memilih wanita lain, saat aku ingin memperbaiki semua kesalahan. Ternyata sudah terlambat,” lanjutnya.

Ochy pun mendoakan agar sang suami dapat hidup bahagia dengan wanita pilihannya. Serta, ia dan anak-anak dapat bertahan menjalani hidup ini dan bisa tabah menerima semua keputusan sang suami.

Ochy mengetahui suaminya menikah lagi dari unggahan foto di Instagram

Keterangan Ochy yang mengetahui suaminya menikah lagi dari Instagram

Melalui Instagram, Ochy melihat foto pernikahan suaminya dengan perempuan lain. Kala itu, ia langsung memiliki pikiran untuk mengakhiri hidupnya, daripada harus menanggung sakit hati akibat perilaku sang suami yang selama ini ia percaya.

Saat pertama saya buka Instagram dan saya menemukan foto kamu nikah lagi, tangan saya bergetar tidak sanggup, tidak menyangka, hati saya hancur, saya berpikir lebih baik mati daripada harus sakit hati seperti ini,” cerita Ochy

Kenapa kamu bisa berkhianat, sedangkan kamu tak mau dikhianati. Saya berpikir kalau cuma selingkuh itu wajar, tapi kalau sampai menikah lagi itu sudah gak wajar, saya juga punya hati,” imbuh Ochy bercerita

Ochy sungguh sangat kecewa, apalagi ia dan suaminya sudah menikah selama 7 tahun dan sudah dikaruniai buah hati. Sebelum kejadian ini terungkap, Ochy hanya mengetahui suaminya bekerja mencari nafkah untuk ia dan sang anak.

Kalau semua ini gak terbongkar, saya pasti akan berpikir kamu di sana bekerja dan gak bisa pulang. Tapi, kenyatannya kamu gak bisa pulang karena kamu harus menemani istri kamu di sana,” ujar Ochy.

Ochy berharap kalau kejadian yang menimpanya ini hanyalah mimpi buruk

Ungkapan hati Ochy yang sangat sedih dan kecewa

Saat bangun, saya berharap ini mimpi, tapi setelah melihat foto itu lagi, saya menangis. Ya Allah saya masih gak percaya dengan semua ini, dalam rumah tangga yang saya takutkan malah terjadi. Tak ada istri yang gak hancur melihat foto suaminya nikah lagi dengan wanita lain,” ungkap Ochy yang masih belum percaya dengan kenyataan pahit ini.

Kenapa air mata ini terus keluar? Kenapa gak bisa berhenti, kenapa hati ini sakit, kenapa jantung ini sakit, kenapa harus terjadi ya Allah,” tegasnya.

Suami menikah lagi tanpa ijin istri, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Foto pernikahan suami Ochy dan istri barunya.

Dalam Islam, poligami merupakan sesuatu yang diperbolehkan, asalkan dapat berbuat adil kepada semua pasangannya. Hal itu sudah tercantum dalam firman Allah SWT, sebagai berikut:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisaa’/4: 3).

Lantas, bagaimana dengan poligami tanpa izin istri, apakah tetap dibolehkan? Dikutip dari situs dalamislam.com, poligami tanpa izin istri merupakan tindakan yang tidak akan mungkin terjadi, karena dalam pernikahan harus ada keterbukaan dan kejujuran.

Di sisi lain, di Indonesia, poligami merupakan hal yang telah diatur dalam undang-undang. Terdapat UU Perkawinan yang memberikan pengecualiaan, tepatnya pada Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yaitu pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Saat mengajukan poligami, seorang suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan:

  • Mendapat persetujuan dari istri
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
  • Serta, adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka

Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), suami yang ingin memiliki istri lebih dari 1 orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Sebab, jika tidak mendapatkan izin dari Pengadilan Agama, maka pernikahannya tidak memiliki kekuatan hukum, sesuai isi Pasal 56 KHI.

Itu artinya bahwa seorang suami yang hendak melakukan tindakan poligami harus mendapatkan izin dari istri pertamanya, jika tidak mendapat izin, maka Pengadilan Agama tidak dapat mengabulkan permohonannya untuk menikah lagi. Meskipun pernikahan terjadi secara agama, tapi tidak akan mendapat pengakuan di mata hukum.

sumber:  theasianparent.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index