Empat Ekor Janin Harimau Diamankan dari Pemburu

Empat Ekor Janin Harimau Diamankan dari Pemburu
Empat ekor janin harimau Sumatera diamankan dari tangan pemburu di Riau.

HARIANRIAU.CO - Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK dan Badan Intelijen dan Keamanan POLRI, Sabtu 07 Desember 2019 pukul 06.00 WIB membekuk pelaku kejahatan perburuan satwa dilindungi Harimau Sumatera (bahasa Latin: Panthera tigris sumatrae) di Propinsi Riau.

Operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Petugas berhasil mengamankan pelaku masing masing  berinisial MY, SS dan E (yang merupakan istri MY) dan diperoleh barang bukti berupa 4 (empat) ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik di lokasi tersebut.

Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke Jalan Lintas Timur Sumatera dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya yang berinisial SS dan TS dengan barang bukti 1 lembar kulit harimau dewasa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan Riau. 

Terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan upaya kolaborasi dan sinergi KLHK bersama POLRI dan instansi terkait lainnya dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia bahkan di dunia (global). 

Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan.

Demikian disampaikan Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK.  

Eduward Hutapea selaku Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera mengapresiasi kerjasama KLHK dan POLRI serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar, terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi, pemerintah melalui KLHK pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariamau dan manusia) termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Selanjutnya terkait kasus dimaksud, Alfian Hardiman selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Kementerian LHK menyampaikan akan menerapkan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya dan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol (perdagangan on-line) yang terkait dengan aktifitas para pelaku.

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh PPNS KLHK  terhadap pelaku diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Sumber:  detakindonesia.co.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index