445 karton Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 Miliar Diamankan di Pulau Kijang

445 karton Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 Miliar Diamankan di Pulau Kijang
Barang bukti saat diamakankan petugas Bea Cukai dan Polisi.

HARIANRIAU.CO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tembilahan bersama Polres Inhil berhasil mengamankan ebuah kapal motor (perahu kayu) berisi rokok ilegal di perairan Indragiri tepatnya di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (09/12), sekira pukul 07.00 Wib.

Penindakan rokok ilegal senilai dua miliar lebih tersebut sinergi Patroli Laut KPPBC TMP C Tembilahan bersama Polres Inhil atas informasi dari masyarakat setempat adanya penyelundupan rokok ilegal diduga berasal dari Batam.

"Berdasarkan informasi masyarakat adanya kapal bermuatan rokok ilegal  berlokasi di Pulau Kijang," sebut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Iptu Warno Akman.

Informasi penyelundupan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian oleh tim patla speed BC 10008 disekitar Pulau kijang, dan berkoordinasi dengan Polres Inhil & Polsek Pulau Kijang. 

Dari hasil pencarin ditemukan kapal dalam kondisi kandas disekitar pohon nipah, diduga kapal digunakan sebagai gudang bermuatan rokok ilegal.

Adapun jumlah rokok yang disita tersebut kurang lebih 445 karton, 50 Slop, 10 bungkus, 20 batang. Jumlah keseluruhan 4.450.000 batang rokok merk luffman.

Diperkirakan nilai barang Rp2.848.000.000. Potensi Kerugian Negara Rp1.579.750.000. Saat ini barang bukti dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk dilakukan pencacahan dan proses lebih lanjut.

Sementara itu Kepala Bea Cukai Tembilahan Anton Martin saat dikonformasi awak media menjelaskan pada saat ini Bea Cukai lagi fokus pengamanan barang bukti.

"Saat ini kami masih fokus pengamanan barang bukti yang juga dibantu dikawal oleh teman-teman dari polairud," Tulis Anton Martin

sumber: iklik.co.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index