85.722 WP di Riau Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak

85.722 WP di Riau Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Jelang berakhirnya pelaksanaan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Riau sebanyak 85.722 Wajib Pajak (WP) telah memperoleh penghapusan denda pajak.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penerimaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, H Ispan S Syahputra, Kamis (12/12/2019) di Pekanbaru.

Ispan menyampaikan dari 85.722 wajib pajak, permohonan penghapusan denda didominasi kendaraan roda dua sebanyak 64.213 unit dan roda empat sebanyak 21.509 unit.

"Dari program pemutihan ini jumlah pokok pajak yang berhasil kita peroleh dan disetor ke kas daerah (Kasda) sebesar Rp92,922 miliar. Sedangkan denda yang dihapuskan sebesar Rp32,908 miliar," terangnya.

"Artinya ini melebihi target awal kita Rp60 miliar untuk penerimaan pajak yang disetor di kasda," sambungnya.

Lebih lanjut Ispan mengatakan, dari program pemutihan itu ada sebanyak 33.602 unit kendaraan yang memperoleh pelayanan penghapusan denda pajak di kantor Samsat yang berada di wilayah Pekanbaru.

Kemudian, Samsat Wilayah Kampar 7.276 unit, Samsat Duri dan Bengkalis 6.194 unit, Samsat Dumai 5.530 unit, dan sebanyak 33.120 unit terlayani di Samsat lainnya yang tersebar di seluruh Provinsi Riau.

Untuk pelaksanaan program penghapusan denda PKB dan BBNKB akan berakhir pada hari Sabtu 14 Desember 2019 pukul 12.00 WIB.

"Jadi pendaftaran pengajuan permohonan penghapusan denda pajak setelah jam 12.00 WIB, maka pengenaan pajak akan dihitung kembali secara normal," paparnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak yang memiliki tunggakan agar dapat memanfaatkan sisa waktu tersebut, untuk segera melakukan pelunasan pajak terutang tanpa dikenakan sanksi atau denda pajak.

sumber: cakaplah.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index