Terkait Izin Penangkaran Burung Walet, Ini Kata Kepala DPMPTSP Inhil

Terkait Izin Penangkaran Burung Walet, Ini Kata Kepala DPMPTSP Inhil
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau menyatakan bahwa setiap kegiataan harus selalu dievaluasi.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Inhil, Helmi D beberapa waktu lalu melalui pesan singkatnya.

"Setiap kegiatan usaha dan atau kegiatan memang harus selalu di evaluasi," sebut Helmi D.

Helmi juga mengatakan bahwa setiap penangkaran burung walet di Negeri Hamparan Kelapa Dunia harus memiliki izin sebwlum melakukan oprasional.

"Terkait penangkaran burung walet, harus memiliki izin lingkungan untuk menganalisis dampak dari usaha atau kegiatan, baik dampak sosial, ekonomi dan lingkungan," sebutnya.

Helmi mengatakan bahwa terkait dampak lingkungan yang timbul karena penangkaran burung walet ini berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Inhil.

"Bisa koordinasi ke LHK tentang izin lingkungannya, dampak sosial," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Legislator dari Komisi II, Adhitia Ramadhan Putra kepada media melalui sambungan selulernya, Selasa (10/12/2019) malam mengharapkan DPMPTSP Inhil segera melakukan evaluasi penangkaran sarang burung walet dimana saat ini banyak pengusaha yang menyalakan pengeras suara pemanggil burung walet selama 24 jam.

"Jika menyalahi aturan, lakukan evaluasi izinnya," sebut Politisi PKB Inhil ini. 

Dia juga mengimbau kepada pengusaha sarang burung walet untuk tidak menyalakan pengeras suara burung walet selama 24 jam. 


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index