Disdik Riau Siap Kawal Kebijakan 'Merdeka Belajar' Kemendikbud

Disdik Riau Siap Kawal Kebijakan 'Merdeka Belajar' Kemendikbud
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Rudyanto

HARIANRIAU.CO - Dalam rapat Koordinasi  bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Rabu 11 Desember 2019 lalu, Menteri Mendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menyampaikan program unggulannya yakni 'Merdeka Belajar", terdapat empat poin dalam program tersebut salah satunya adalah penghapusan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2021.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto mengaku siap mengawal dan melaksanakan program yang dibuat oleh Mendikbud. "Untuk penghapusan UN yang diganti dengan Uji Kompetensi, kita masih menunggu Juklak dan Juknisnya, tahun depan itu akan ada, karena penghapusan UN ini kan diberlakukan pada tahun 2021," jelas Rudy, kepada media ini Jumat (13/12/2019).

Rudi menjelaskan penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Disamping mengenai penghapusan UN pada tahun 2021, program lainnya yang akan dilaksanakan Mendikbud menurut Rudy adalah terkait Ujian Akhsir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN), dimana untuk soal jika selama ini 70-30, selanjutnya akan diberlakukan 100 persen soal dibuat oleh sekolah, atau guru yang mengajar disekolah.

"USBN inikan untuk SD, tahun akan datang akan diberlakukan seluruh solanya dibuat oleh sekolah atau guru, jika selama ini pola nya 70 sekolah, 30 pusat, akan dirubah," jelas Rudy.

Selanjutnya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), menurut Rudy seperti yang disampaikan Mendikbud saat rakor, tahun depan tetap menggunakan sistem zonasi, hanya saja persentasenya dirubah. Jalur penerimaan melalui pemetaan wilayah atau zonasi jadi hanya 50 persen, jalur perpindahan sebanyak 5 persen, 30 persen jalur prestasi dan jalur afirmasi sebanyak 15 persen.

"Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)," jelasnya.

Selanjutnya atau yang terakhir disampaikan Rudy adalah perampingan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Para guru di sekolah selalu membuat RPP untuk mempersiapkan kegiatan pembelajaran di kelas. Rancangan tersebut dapat berlaku untuk satu pertemuan maupun dalam setiap periode.

Apabila sebelumnya RPP memerlukan kertas yang banyak, kedepan hanya membutuhkan satu halaman yang terdiri dari tiga komponen. "Ke tiga adalah RPP yang tadinya berhalaman-halaman, 13 komponen menjadi tiga komponen dan cukup satu halaman,"pungkas Rudi.

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index