Dua Pelaku Penjualan Satwa Liar Dilindungi Berhasil Dibekuk

Dua Pelaku Penjualan Satwa Liar Dilindungi Berhasil Dibekuk

HARIANRIAU.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan 2 orang pelaku jaringan internasional penjualan satwa liar yang dilindungi.

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat mengadakan konferensi pers di Kebun Binatang Kasang Kulim di wilayah Kubang Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Minggu (15/12).

"Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka jaringan internasional penjualan satwa liar yang dilindungi," kata Agung.

Dua tersangka itu berinisial IS dan YAT, dengan bukti 58 kura-kura indiana star, 1 ekor leopat, 4 ekor singa.

Selain itu, ia mengaku pihaknya juga menemukan 3 ekor orang hutan yang dibuang oleh sindikat yang berada di Jl. Riau Ujung, Pekanbaru.

Ditambahkan Agung, Penangkapan dilakukan pada Sabtu kemarin pukul 3.20 WIB di Jl. Riau Ujung, Pekanbaru.

"Kedua pelaku ini akan kita jerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Agung.

Halaman :

Berita Lainnya

Index