Rumah Indekos Tersangka Prostitusi Anak Ditemukan Ribuan Kondom

Rumah Indekos Tersangka Prostitusi Anak Ditemukan Ribuan Kondom

HARIANRIAU.CO - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, di rumah indekos tersangka AR ditemukan berkotak-kotak kondom.

Kondom tersebut merupakan stok yang disediakan AR untuk pelanggannya, saat ia menjajakan para korban yang masih anak-anak kepada pria dewasa.

"Kami menyita kondom, ditemukan di tempat indekos AR. Ini ada banyak sekali," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2016) dilansir Kompas.

Saat dipamerkan dalam konferensi pers, kondom-kondom tersebut ditampung di sebuah plastik hitam besar. Jumlahnya diperkirakan lebih dari 1.000 bungkus. Di kotak kondom itu tertulis bahwa barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan.

"Itu diperoleh dari tempat dia bekerja sebagai penyuluh, di LSM (lembaga swadaya masyarakat) itu," kata Agung.

Diketahui, AR aktif sebagai tenaga penyuluh untuk HIV/AIDS di satu LSM untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT). AR berkecimpung di LSM itu sejak keluar dari penjara sekitar enam bulan lalu.

Bisnis prostitusi anak untuk kaum gay pun dilakoni AR semenjak keluar dari penjara. Ia dikurung selama 2,5 tahun atas kejahatan sebagai mucikari dengan korban perempuan.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa AR dengan mudah mengajak para korban karena lingkungannya dikelilingi dengan anak-anak usia sekolah.

"Di tempat indekos ini lingkungannya remaja. Mereka membuat grup, namanya 'Reo Ceper Management'," ujar Ari.

AR mengiming-imingi korbannya dengan tawaran uang yang menggiurkan jika mau ikut "berbisnis" dengannya. Ia menjajakan korbannya melalui akun Facebook bernama "Brondong".

Di akun tersebut, AR memajang foto-foto korban dengan keterangan foto berisikan nama dan hurif khusus yang diketahui merupakan sandi. Huruf V menandakan anak tersebut bertindak sebagai perempuan, T bertindak sebagai laki-laki, dan B untuk biseksual.

Setiap anak bertarif Rp 1,2 juta. Dari uang sebanyak itu, tiap-tiap anak hanya menerima Rp 100.000-Rp 150.000 untuk sekali pelayanan singkat. Dari pengembangan, polisi menangkap U dan E terkait kasus ini.

Tersangka U merupakan mucikari sama seperti AR. Sementara itu, E merupakan pemakai jasa prostitusi anak sekaligus perekrut dan menyediakan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan AR.

Para pelaku terancam pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman :

Berita Lainnya

Index