Tax Amnesty Pecah Telur, Pengusaha Kakap Mulai Berdatangan

Tax Amnesty Pecah Telur, Pengusaha Kakap Mulai Berdatangan

HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, hari ini program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai pecah telur. Para pengusaha kakap dalam negeri yang menjadi sasaran utama amnesti pajak mulai mendaftarkan diri mengikuti program tersebut.

Selain pengusaha Taipan James Riady, ada satu lagi pengusaha yang hari ini mendeklarasikan diri untuk program pengampunan pajak. Siang tadi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) Sofjan Wanandi turut menyambangi kantor pajak untuk mendaftarkan diri dalam program pengampunan pajak.

Staf Ahli Pengawasan Perpajakan Kemenkeu Puspita Wulandari mengatakan, hari ini menjadi momen luar biasa untuk amnesti pajak. Sebab, perlahan para pengusaha kakap mulai mendeklarasikan diri mengikuti program tersebut.

"Alhamdulilah, kita menyaksikan momen luar biasa. Kalau kalian mengikuti, kan tadi ada Pak Sofjan Wanandi, kemudian kedua Pak James, mudah-mudahan hari ini menjadi awal September untuk mengajak para pengusaha lainnya," kata dia di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Menurutnya, para pengusaha kakap baru di awal September ini mendaftarkan diri lantaran banyak permasalahan administrasi yang harus diselesaikan sebelumnya. Misalnya, mereka harus mengidentifikasi seluruh harta dan utangnya.

"Kemudian, mereka membereskan hal-hal lainnya karena ada pengalihan dari luar ke dalam, atau ada sebagian misalnya di dalam negeri," imbuhnya.

Selain itu, tambah Puspita, para pengusaha kakap tersebut juga harus mencari uang terlebih dahulu untuk membayar uang tebusannya. Karena, mereka sudah pasti mendeklarasikan asetnya dalam jumlah fantastis.

"Jadi, hal-hal itu yang kemudian membuat wajib pajak besar ini harus menunggu dulu sampai semua rampung, baru bisa memasukkan. Jadi, sudah pecah telur," ujar dia.

Dia menambahkan, wajib pajak (WP) besar berkontribusi sebesar 30% dari total target amnesti pajak. "Mudah-mudahan ini menjadi penarik bagi wajib pajak lainnya," tandas Puspita.

 

 

Sumber : Sindonews

Halaman :

Berita Lainnya

Index