Ratusan Kotak Rokok Ilegal di Inhil Diamankan

Ratusan Kotak Rokok Ilegal di Inhil Diamankan
Polisi saat melakukan pengamanan. (Foto: humas polres inhil)

HARIANRIAU.CO - Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan rokok ilegal yang diangkut oleh kapal motor (KM) Dua Putra. Minggu (22/12/2019) sekira pukul 18.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Keritang dengan di back up oleh personil Polsek Reteh dilakukan di Pinggir Sungai Parit 3, Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh.

Barang tanpa cukai ini merupakan milik SRP warga Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil dan jumlah barang berdasarkan keterangan nakhoda KM Dua Putra berjumlah kurang lebih 319 kotak merk Luffman.

Pengamanan barang tersebut berawal dari adanya perintah lisan Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman kepada Kanit Reskrim Polsek Keritang, IPDA Delni Atma Saputra untuk melakukan patroli di wilayah perairan Sungai Batang Gangsal.

"Sekira pukul 17.00 WIB Personil Unit Reskrim Polsek Keritang melihat 1 KM yang dicurigai sehingga tim mendekati Kapal tersebut dan melakukan pengecekan," sebut Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Inhil, Iptu Warno. Senin (23/12/2019).

Setelah dilakukan pengecekan terhadap KM tersebut diduga KM tersebut mengangkut rokok illegal yang berasal dari Batam.

"Setelah mengamankan kapal bermuatan diduga rokok tersebut, Kanit Reskrim Polsek Keritang menghubungi Kapolsek Reteh, IPTU. Muhammad Rafi untuk meminta back up dari personil Polsek Reteh," sebut mantan Kapolsek Mandah ini.

Kemudian, lanjutnya, KM bermuatan barang berupa rokok illegal tersebut diamankan di dermaga Markas Unit Pol Air Polda Riau yang melibatkan 6 personil Pengamanan sedangkan terhadap pemilik Kapal dilakukan introgasi.

Berhasil mengamankan rokok ilegal tersebut, Kapolres Inhil langsung menunju ke lokasi untuk melihat keberhasilan jajarannya.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index