Pengelola PI 10 persen Harus BUMD yang Belum Punya WK

Pengelola PI 10 persen Harus BUMD yang Belum Punya WK
Abdul Wahid

HARIANRIAU.CO -Salah seorang Anggota DPR RI asal Provinsi Riau, Abdul Wahid menyebutkan, dalam pengelolaan PI (Participating Interest) 10 persen Migas (minyak dan gas bumi) Blok Rokan haruslah BUMD baik milik provinsi atau kabupaten/kota. Hanya saja BUMD yang dimaksud harus uang belum punya WK (Wilayah Kerja).

"Mengenai yang mana BUMD nya, tanya Gubernur. Karena ini tergantung Gubernur memilih yang mana. Bisa BUMD baru bisa juga BUMD lama, asal belum mremiliki WK. BUMD yang sudah diberi WK  tidak boleh kagi kelola PI 10 petsen ini," sebutnya saat dikonfirmasi, Senin (06/01).

Lebih jauh menurut Komisi VII dari Fraksi PKB ini, pengelolaan PI tidak boleh dikelola oleh BUMD yang sudah diberi WK. Jadi harus BUMD yang belum punya WK, satu PI satu BUMD. 

"Misalnya BSP, ini tidak boleh lagi dikasi mengelola PI karena sudah punya WK. Misalnya di Riai ada 5 PI, maka harus 5 juga WK nya," tambahnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi lagi mengenai aoa yang mesti dipersiapkan oleh pemprov terkait pengelolaan PI 10 persen ini, putra Inhil ini kembali menjelaskan, pemerintah daerah haruslah mempersiapkan infrastrukturnya. Baik dari segi perusahaannya, managerialnya maupun dari sisi pendanaannya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2021, pengelolaan Blok Rokan akan beralih dari PT Chevron Pacific Indonesia kepada PT Pertamina (Persero). Tahun 2020 sudah dimulai proses perpindahan pengelolaan tersebut. 

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index