Polda Riau Musnahkan 9.573,36 Gram Sabu

Polda Riau Musnahkan 9.573,36 Gram Sabu

HARIANRIAU.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 9.573.36 gram narkoba jenis sabu. Barang haram itu merupakan hasil sitaan dari Susanto dan Ariyanto. Sesuai dengan LP/583/RES 4 2/XII/2019/RIAUITRESNARKOBA Tanggal 20 Desember 2019 Sabu berat bruto 10 kg dengan tersangka Susanto (41) dan Ariyanto (42).

Dari pantauan mediacenter.riau.go.id, pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke baskom besar yang berisi air panas lalu dicampur dengan deterjen Rinso dan pembersih lantai Wipol. Pemusnahan itu dilakukan di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (9/1/20).

Dir Narkoba Polda Riau, Suhirman mengatakan tersangka tersebut sudah tiga kali gendong barang.

"1 dan 2 dilakukannya Dumai-Medan. Sedangkan yang ke 3 Dumai-Pekanbaru," terang Suhirman.

Dikatakan Suhirman, dengan pemusnahan sabu tersebut, Polda Riau dapat mencegah pengguna sabu sebanyak 957.393 orang. 

Sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index