Empat Pelaku Judi Qiu-qiu Ditangkap Polsek Siak Hulu Kampar

Empat Pelaku Judi Qiu-qiu Ditangkap Polsek Siak Hulu Kampar
Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Foto: doc pol)

HARIANRIAU.CO - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar, tangkap 4 pelaku judi jenis Qiu-qiu, Sabtu sore (11/1/2020) disebuah warung di Km 12 Jalan lintas Timur, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

4 pelaku judi yang diciduk aparat kepolisian ini adalah HR (28) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru, JS (25) warga Pangkalan Kerinci Pelalawan, TZ (55) warga Pangkalan Baru Siak hulu dan RD (35) warga Simpang Beringin, Kecamatan Sekijang Pelalawan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang taruhan sebesar Rp 290 ribu dan 9 kotak kartu Domino merk Kabuki.

Pengungkapan kasus ini berawal, Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis Qiu-qiu disebuah warung di KM 12 Jalan Lintas Timur wilayah Desa Pangkalan Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Siak Hulu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan 4 pria sedang bermain judi Qiu-qiu beserta barang bukti 9 kotak kartu domino merk Kabuki dan uang taruhan sebesar Rp 290 ribu.

Selanjutnya ke-4 tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 pelaku judi Qiu-qiu ini.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Dani

Halaman :

Berita Lainnya

Index